close

HMKS Tolak Keras Penerbitan RKAB PT Generasi Agung Perkasa di Konawe Selatan

Rekam Jejak Buruk, HMKS Ancam Aksi Besar-besaran Jika RKAB PT GAP Diterbitkan
Rekam Jejak Buruk, HMKS Ancam Aksi Besar-besaran Jika RKAB PT GAP Diterbitkan
BAGIKAN BERITA:

ADIWARTA.COM: KONSEL – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) secara tegas melayangkan penolakan keras terhadap rencana penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Generasi Agung Perkasa (GAP) di wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Sikap penolakan ini didasari oleh banyaknya persoalan yang dinilai belum tuntas, serta rekam jejak operasional perusahaan yang diduga berulang kali melanggar regulasi dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya menggunakan kacamata investasi semata dalam mengambil keputusan. Menurutnya, pemerintah mutlak harus mengevaluasi rekam jejak kepatuhan perusahaan terhadap kaidah hukum, jaminan keselamatan warga sekitar, dan penerapan tata kelola pertambangan yang baik.

“RKAB itu bukan sekadar lembaran dokumen administrasi biasa, melainkan wujud kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemerintah harus sangat jeli dalam melihat kelayakan utuh perusahaan, apakah masih pantas kembali diberikan izin operasional atau tidak,” tegas Beni.

Menurutnya, selama melakukan aktivitasnya di wilayah palangga selatan, PT. Generasi Agung Perkasa diduga kerap kali menimbulkan implikasi pencemaran sumber mata air bersih yang tidak baik terhadapa masyarakat. Hal ini tidak jelas melanggar pasal 24H ayat (1) UUD RI tahun 1945.

Putra daerah Konawe Selatan tersebut menilai aktivitas pertambangan yang menimbulkan implikasi yang buruk terhadap masyarakat bukan hanya sekedar melanggar UU Pertambangan dan konstitusi tertinggi. Tetapi, berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan konflik horizontal masyarakat.

“Aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan hidup serta kualitas air bersih warga tidak hanya melanggar ketentuan dalam UU pertambangan tetapi akan memancing konflik pro dan kontra sesama masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengingatkan bahwa pada 20 Januari 2026. Kecaman terhadap hal yang sama pernah dilontarkan oleh formasi-sultra Inbu Arifin yang menyoroti dampak aktivitas PT. GAP Yang diduga mencemari sumber mata air masyarakat.

Dalam keterangannya saat itu, Ia menyampaikan bahwa PT. GAP harus diberikan sanksi yang tegas oleh APH karena dugaan pencemaran sumber mata air akibat aktivitas pertambangan PT. GAP

Beni menilai hal tersebut menjadi fakta terpenting yang seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum kembali memberikan persetujuan RKAB kepada PT. GAP

“Apalagi yang harus menjadi pertimbangan pemerintah untuk menolak RKAB tersebut, sementara dilain sisi banyak catatan penting yang harus jadi bahan evaluasi pemerintah dalam memberikan persetujuan RKAB kepada PT. GAP apa lagi jika kita berbicara mengenai kebutuhan pokok masyarakat .” ujarnya

Terakhir, HMKS Menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi RKAB PT. GAP dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi besar besaran apabila pemerintah tetap memberikan persetujuan tanpa mempertimbangkan rekam jejak perusahaan dan memperhitungkan kepentingan masyarakat konawe selatan secara menyeluruh.

“Kami mengingatkan bahwa investasi yang ideal adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat. jika syarat itu tidak terindahkan, maka kami menolak penerbitan RKAB PT. GAP,” tutup Beni.*

Editor: Saldy