ADIWARTA.COM: KONSEL – Keberadaan jalan pengangkutan (hauling) dan dermaga (jetty) milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, menuai sorotan dan dipertanyakan oleh warga setempat.
Infrastruktur tersebut diketahui dibangun di tengah permukiman Desa Ulusawa dan berada sangat dekat dengan bibir pantai, bahkan hanya berjarak puluhan meter dari rumah warga.
Kondisi ini memicu keluhan serius dari masyarakat. Warga menilai aktivitas perusahaan tambang tersebut tidak hanya minim kontribusi bagi lingkungan sekitar, tetapi juga menimbulkan berbagai persoalan sosial dan lingkungan.
Masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi mengaku merasakan langsung dampak negatif dari aktivitas tersebut, terutama polusi debu yang mencemari udara dan berpotensi mengganggu kesehatan.
“Yang ada kita hanya makan debunya saja,” ungkap salah satu warga Ulusawa yang enggan disebutkan namanya, Selasa (21/6).
Selain polusi udara, warga juga mengeluhkan kebisingan yang terus-menerus dari kendaraan berat serta meningkatnya intensitas lalu lintas truk pengangkut yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Tak hanya itu, warga turut menyoroti dampak kerusakan lingkungan seperti erosi tanah dan pencemaran air, yang diduga dipicu oleh posisi jalan hauling yang berada di tengah permukiman serta dermaga yang terlalu dekat dengan garis pantai.
Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan legalitas izin pembangunan jalan hauling dan dermaga tersebut. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi yang jelas maupun transparansi dari pihak perusahaan sebelum proyek dijalankan.
Warga juga mengungkapkan pernah diminta menandatangani dokumen yang awalnya mereka pahami sebagai persetujuan pembangunan talud pemecah ombak, namun belakangan diketahui dokumen tersebut berkaitan dengan pembangunan dermaga perusahaan.
“Karena tidak ada transparansi dari pengurus, dokumen yang dibawa hanya sekitar 30 orang yang menandatangani,” ujar seorang warga.
Meski hanya ditandatangani sebagian kecil warga, proyek pembangunan dermaga tetap berjalan tanpa adanya konfirmasi lanjutan kepada pemerintah desa maupun masyarakat secara luas.
Warga menduga proyek tersebut mengalami perubahan fungsi, dari yang semula direncanakan sebagai fasilitas untuk kepentingan masyarakat, menjadi dermaga milik perusahaan.
Lebih lanjut, warga juga mengungkap adanya dugaan pihak tertentu yang menerima keuntungan pribadi dari operasional dermaga tersebut.
“Penerima royalti penuh pada jetty itu merupakan seorang tokoh masyarakat di Laonti yakni Herman Pambahako sebesar Rp5.000 per metrik ton,” ungkap warga, seraya menambahkan bahwa royalti tersebut tidak dibagikan secara merata kepada masyarakat terdampak.
Selain itu, warga menyebut PT GMS kembali mengoperasikan jetty yang berada dekat permukiman, setelah sebelumnya sempat tidak digunakan selama beberapa bulan.
“Ya, sekitar dua bulan lalu mereka kembali gunakan dan sudah beberapa kali melakukan pengapalan,” ungkapnya.
Melihat berbagai dampak negatif serta ketidakjelasan perizinan tersebut, warga mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk segera turun tangan melakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap izin pembangunan serta operasional jetty PT GMS.
Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari pemerintah guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus melindungi hak dan keselamatan warga di sekitar lokasi.*
Editor: Saldy







