ADIWARTA.COM: MOROWALI – Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) melayangkan protes keras terkait penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB) bagi kapal pengangkut limbah ban di Terminal Khusus (Tersus) PT Azka Mandiri Energi, Bungku. Pelepasan kapal ini dinilai mencurigakan setelah sebelumnya tertahan selama 43 hari tanpa izin, meski tersus tersebut secara legal hanya berizin untuk operasional Bahan Bakar Minyak (BBM).
Direktur Eksekutif Nasional IPMA, Sulkarnain, menyatakan bahwa tindakan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Bungku menerbitkan SPB di tengah ketidaksesuaian jenis muatan dengan izin operasional tersus merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang pelayaran.
“Selama kurang lebih 43 hari, KUPP Bungku menolak menerbitkan SPB untuk kapal bermuatan limbah ban. Namun, tiba-tiba kemarin kapal tersebut diberangkatkan. Ada apa dengan syahbandar, Ini pertanyaan besar yang harus dijawab,” tegas Sulkarnain, Senin (06/07/2026).
IPMA menyoroti adanya indikasi komersialisasi ilegal di mana tersus yang seharusnya khusus menangani BBM, dimanfaatkan untuk memuat limbah ban. Menurut Sulkarnain, aktivitas pelayaran yang lahir dari penggunaan fasilitas pelabuhan di luar peruntukannya adalah pelanggaran serius yang melibatkan institusi negara.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran berat yang melibatkan KUPP Bungku secara institusional. Kami kuat menduga adanya praktik gratifikasi di balik perubahan sikap tiba-tiba pejabat pelabuhan tersebut,” tegas Sulkarnain.
Penerbitan SPB, menurut ketentuan, harus didasarkan pada pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang jelas. Ketidakjelasan dasar hukum penerbitan SPB dalam kasus ini memicu kecurigaan adanya kesengajaan untuk melanggar aturan demi kepentingan tertentu.
“Apa dasar hukum penerbitan SPB jika tersusnya tidak sesuai peruntukan? Pelanggaran ini sudah jelas sejak kapal pertama kali berlabuh di tersus PT Azka. Sikap KUPP Bungku sangat aneh dan tidak dapat dibenarkan,” jelasnya.
IPMA mencatat bahwa dugaan pelanggaran ini menyentuh beberapa regulasi kunci, yakni:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021.
Atas dasar tersebut, IPMA menilai seharusnya pemilik tersus dikenakan sanksi berat, sementara pejabat KUPP Bungku, hingga tingkat Kepala Unit, wajib diberikan sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti lalai atau terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi hal ini, IPMA tidak akan tinggal diam. Lembaga pengawasan independen ini menyatakan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan melaporkan pelanggaran etik kepada Kementerian Perhubungan.
“Kami akan melaporkan semua pihak yang terlibat, baik secara hukum maupun etik. Sasarannya mulai dari pejabat di KUPP Bungku hingga badan usaha yang memanfaatkan celah ilegal ini,” tutup Sulkarnain.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak KUPP Bungku maupun PT Azka Mandiri Energi terkait tuduhan serius yang dilayangkan oleh IPMA.
Editor: Saldy







