ADIWARTA.COM: KONSEL – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) secara tegas menyatakan penolakan terhadap penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Macika Mada Madana di kabupaten Konawe Selatan.
Penolakan tersebut didasarkan oleh banyaknya persoalan yang dinilai belum terselesaikan serta rekam jejak operasional perusahaan yang diduga telah berulangkali melanggar regulasi serta menimbulkan konflik ditubuh masyarakat.
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek investasi semata, tetapi juga harus melihat rekam jejak kepatuhan perusahaan terhadap aspek hukum, keselamatan masyarakat dan tata kelola pertambangan yang baik.
“RKAB bukan hanya sekedar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, pemerintah harus tetap jeli dalam melihat secara utuh apakah perusahaan tersebut layak kembali diberikan izin operasional atau tidak,” tegas Beni.
Menurutnya, selama melakukan aktivitasnya di wilayah palangga selatan, PT Macika Mada Madana diduga kerap kali melakukan aktivitas operasional diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) hal ini tidak hanya melanggar UU pertambangan. Tetapi lebih dari pada itu deforestasi yang di timbulkan akan merubah kondisi alam dan ekosistem secara berkala.
Putra daerah Konawe Selatan tersebut menilai aktivitas pertambangan di luar IUP bukan hanya sekedar melanggar UU Pertambangan yang ada tetapi berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan konflik horizontal masyarakat.
“aktivitas diluar IUP tidak hanya melanggar ketentuan dalam UU pertambangan tetapi akan memancing konflik pro dan kontra sesama masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengingatkan bahwa pada 24 maret 2025, kecaman terhadap hal yang sama pernah dilontarkan oleh Ketua Umum HMI cabang konsel Hendra Yus Khalid yang meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak.
Dalam keterangannya saat itu, Ia menyampaikan bahwa PT Macika Mada Madana harus diberikan sanksi yang tegas oleh APH karena melakukan aktivitas pertambangan diluar IUP perusahaan serta meminta kementrian ESDM untuk mengevaluasi IUP PT. Macika Mada Madana agar segera dimoratorium.
Beni menilai keputusan tersebut menjadi fakta terpenting yang seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum kembali memberikan persetujuan RKAB kepada PT. Macika Mada Madana.
“Apalagi yang harus menjadi pertimbangan pemerintah untuk menolak RKAB tersebut, sementara dilain sisi banyak catatan penting yang harus jadi bahan evaluasi pemerintah dalam memberikan persetujuan RKAB kepada PT. Macika Mada Madana.” ujarnya
Terakhir, HMKS Menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi RKAB PT. Macika Mada Madana dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi besar besaran apabila pemerintah tetap memberikan persetujuan tanpa mempertimbangkan rekam jejak perusahaan dan memperhitungkan kepentingan masyarakat konawe selatan secara menyeluruh.
“kami mengingatkan bahwa investasi yang ideal adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat. jika syarat itu tidak terindahkan, maka kami menolak penerbitan RKAB PT. Macika Mada Madana.” pungkasnya.*
Editor: Saldy







