ADIWARTA.COM: KENDARI – Gelombang penolakan terhadap rencana perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia kian memanas. Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (MAP Hukum Sultra) secara tegas mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan proses perpanjangan izin operasional perusahaan tersebut.
Desakan ini muncul menyusul temuan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari rentetan kecelakaan kerja yang menelan korban dalam kurun waktu singkat, hingga keraguan atas komitmen perusahaan terhadap agenda nasional hilirisasi nikel.
Ketua Umum MAP Hukum Sultra, Muh. Beni Saputra, menegaskan bahwa RKAB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk kepercayaan negara yang harus dibayar dengan kepatuhan hukum dan jaminan keselamatan.
“RKAB adalah amanah. Perusahaan tidak bisa hanya berfokus pada volume produksi tetapi abai terhadap nyawa pekerja. Kepercayaan negara tidak boleh diberikan kepada entitas yang rekam jejaknya penuh dengan dugaan pelanggaran,” ujar Beni dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Sorotan utama tertuju pada wilayah operasional PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara yang belakangan ini menjadi sorotan publik akibat tiga insiden kecelakaan kerja fatal yang terjadi dalam periode kurang dari satu bulan.
12 Desember 2025 Sebuah dump truck terjun ke jurang, menyebabkan seorang pekerja mengalami patah tulang serius.
29 Desember 2025 Insiden tragis di mana seorang pekerja diduga terjepit bagian kepala dump truck.
7 Januari 2026 Kecelakaan dump truck yang terbalik dan terbakar di jalur hauling.
Beni menekankan bahwa frekuensi kecelakaan yang tinggi dalam waktu singkat merupakan indikator kegagalan sistem manajemen keselamatan.
“Jika dalam sebulan saja terjadi tiga insiden besar, maka ada yang salah secara fundamental dalam sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) perusahaan. Pemerintah wajib melakukan audit mendadak sebelum memberikan ‘lampu hijau’ lagi,” tegas alumni HMI Cabang Kendari tersebut.
Selain fakta lapangan, MAP Hukum Sultra juga menyoroti laporan resmi yang sebelumnya diserahkan oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra serta Inspektur Tambang.
Laporan tersebut mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran administratif dan substantif, antara lain: Tidak dilaporkannya kecelakaan kerja sesuai prosedur undang-undang ketenagakerjaan.
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tidak optimal.
Belum terbentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang berfungsi efektif.
“Apabila investigasi instansi berwenang membuktikan adanya manipulasi data atau kelalaian sistemik, maka penundaan atau pencabutan RKAB adalah langkah hukum yang paling tepat,” tambah Beni.
Di luar isu keselamatan, MAP Hukum Sultra juga mempertanyakan konsistensi PT Tiran Indonesia terhadap mandat hilirisasi pemerintah. Meski dikenal sebagai salah satu produsen bijih nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, perusahaan ini dinilai belum memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sendiri.
Kondisi ini kontras dengan perusahaan lain seperti PT Ceria Nugraha Indotama, yang meski memiliki kapasitas tambang lebih kecil, telah berhasil membangun dan mengoperasikan smelter sebagai wujud nyata nilai tambah domestik.
“Jangan sampai kebijakan negara justru menghukum mereka yang berinvestasi membangun industri hulu-hilir, sementara memberi kemudahan bagi perusahaan yang hanya mengekspor bahan mentah. Ini bertentangan dengan semangat UU Minerba dan visi kedaulatan ekonomi nasional,” kritik Beni.
Menutup pernyataannya, MAP Hukum Sultra meminta Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta Inspektorat Tambang untuk bersikap tegas. Mereka menuntut adanya audit menyeluruh yang melibatkan unsur independen sebelum keputusan perpanjangan RKAB diambil.
“Negara harus hadir sebagai regulator yang adil, bukan sekadar fasilitator produksi. Keselamatan pekerja, kepatuhan hukum, dan kontribusi hilirisasi adalah harga mati. Kami akan terus memantau proses ini hingga tuntas,” pungkas Beni.
Editor: Saldy







