ADIWARTA.COM: KENDARI – Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial M (55) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap empat orang siswa. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial L (15) melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Berdasarkan data dari Polresta Kendari, Pada Selasa (30/12/2025) kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/386/XII/2025/SPKT/POLDA SULTRA/POLRES KDI tertanggal 16 Desember 2025. Tersangka M, yang berprofesi sebagai PNS dan mengajar di SMPN 19 Kendari, diduga melakukan aksi bejatnya di lingkungan sekolah.
“Modus operandinya, tersangka sebelum melakukan pencabulan mengajak korban berbicara, kemudian melakukan pencabulan terhadap empat orang anak korban,” demikian keterangan dalam press release yang dikeluarkan Polresta Kendari.
Kejadian pertama yang dialami korban L terjadi pada bulan Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, korban sedang duduk di atas meja, kemudian tersangka M mendekat dan memasukkan badannya di antara kedua paha korban hingga pinggang tersangka menyentuh kemaluan korban. Kejadian kedua terjadi pada bulan Oktober 2025, saat korban selesai membersihkan ruang kelas dan hendak keluar, tersangka M tiba-tiba mengarahkan tangannya ke arah kemaluan korban, namun korban langsung merapatkan kedua pahanya.
Selain L, tiga siswa lain juga menjadi korban pencabulan oleh tersangka M. Polisi telah mengamankan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan psikologi sebagai alat bukti. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Tersangka M saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Saldy







