ADIWARTA.COM: KENDARI – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) menyatakan bahwa dugaan tindak pidana lingkungan dan kelautan yang dilaporkan Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) ke Bareskrim Polri telah tuntas ditangani.
Pihak manajemen mengklaim bahwa dokumentasi yang menjadi dasar laporan tersebut merupakan bukti lama yang sudah pernah diproses oleh penegak hukum.
Humas PT GMS, Sakirman, membenarkan keberadaan foto-foto berhamburan oli bekas dan onderdil alat berat milik perusahaan yang beredar dalam laporan LPTE. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan merupakan gambaran terkini dari operasional perusahaan.
“Itu foto lama dan sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujar Sakirman.
Pernyataan ini secara tidak langsung mengakui validitas dokumentasi yang diambil LPTE pada Desember 2025 lalu, namun menyangkal relevansinya sebagai bukti pelanggaran aktif saat ini.
Ketika media meminta klarifikasi mengenai instansi mana yang memproses tindak lanjut tersebut, Sakirman hanya menyebut nama Direktorat Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).
“Pihak Gakkum yang menindaklanjuti beberapa bulan lalu. Silakan konfirmasi sendiri ke Gakkum,” kata mantan Komisioner KPUD Konawe Selatan itu singkat.
Meski demikian, pemberitahuan atau dokumentasi hasil peninjauan Gakkum sebagai verifikasi, pihak Humas PT GMS menolak memberikannya. Tidak ada bukti tertulis yang diserahkan untuk memperkuat klaim bahwa masalah tersebut benar-benar telah selesai secara hukum.
Sebagai informasi, LPTE melaporkan PT GMS ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri pada 29 Desember 2025 dengan nomor laporan 013/B/Adn/LPTE/XI/2025. Laporan ini berisi dugaan tindak pidana pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gakkum Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) maupun Bareskrim Polri terkait klaim penyelesaian kasus yang disampaikan oleh manajemen PT GMS.
Publik kini menunggu kejelasan apakah dokumen lama tersebut memang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau masih menjadi bagian dari penyelidikan yang berjalan.
Editor: Saldy







