close

Polisi Tangkap Pria di Kendari, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak Tiri

1780746599423
BAGIKAN BERITA:

ADIWARTA.COM: KENDARI – Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AR (42), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.

Pelaku diamankan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah rumah kos di wilayah, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Korban, Bunga (nama samaran), seorang pelajar Kota Kendari, diduga telah mengalami perbuatan tersebut sejak tahun 2024 hingga 2026. Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial IN (33), yang merasa keberatan atas peristiwa yang menimpa anaknya.

Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan pelapor, kecurigaan awal bermula saat ibu korban pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan.

“Ketika ditanya, korban sempat menyatakan tidak ada orang yang datang. Namun, pelapor mulai merasa janggal setelah menemukan adanya keterkaitan akun email di ponselnya dengan terlapor yang merupakan mantan suaminya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kecurigaan tersebut semakin menguat setelah pelapor menemukan riwayat perjalanan korban melalui aplikasi transportasi online yang menunjukkan korban menuju tempat tinggal terlapor pada 28 Mei 2026.

“Selain itu, pelapor juga menelusuri percakapan di media sosial korban yang mengindikasikan adanya hubungan tidak wajar antara korban dan terlapor,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada Maret 2024, saat terlapor masih berstatus sebagai suami pelapor. Perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali ketika pelapor tidak berada di rumah.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di wilayah Jalan Perkuburan, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor di lokasi persembunyiannya.

Dalam proses pemeriksaan awal, terlapor AR tidak mengakui perbuatannya, termasuk dugaan kejadian yang terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan mengungkap secara terang perkara tersebut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*

Editor: Saldy