close

Tak Ada Kaitan Jabatan di Bawaslu, Restu Bantah Tuduhan Gelapkan Dana

Tak Ada Kaitan Jabatan di Bawaslu, Restu Bantah Tuduhan Gelapkan Dana
Tak Ada Kaitan Jabatan di Bawaslu, Restu Bantah Tuduhan Gelapkan Dana

ADIWARTA.COM: KONAWE – Dugaan penggelapan dana perusahaan yang ditudingkan ke anggota Bawaslu Konawe Restu, yang dilaporkan ke Polda Sultra dianggap keliru dan tak berkaitan.

Kuasa Hukum Restu, Sardin, SH mengatakan, masalah yang dilaporkan ke Polda Sultra harusnya menjadi persoalan intern perusahaan tanpa melibatkan jabatan kliennya di Bawaslu Konawe.

“Masalah laporan itu tidak ada kaitannya dengan jabatan klien kami di Bawaslu. Secara tegas kami bantah tuduhan (penggelapan) itu, tapi kami terbuka dan menghormati proses hukum yang telah ditempuh yang melaporkan klien kami di Kepolisian,” kata Sardin, Selasa (5/9/2023).

Mantan Kuasa Hukum Pemda Kolaka Timur ini menerangkan pada prinsipnya selaku warga negara yang taat hukum kliennya menunggu surat panggilan resmi dari pihak kepolisian untuk membuka permasalahan ini secara terang benerang dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Kita lihat saja kedepannya apabila sudah ada panggilan resmi maka disitu akan kita buka bagaimana prosedur dan mekanisme yang sebenarnya terjadi pada waktu klien saya masih aktif di RBM dan pada saat mendaftar di Bawaslu juga beberapa bulan lalu klien kami sudah clearkan masalah itu dan tidak berhubungan lagi dengan RBM,” terangnya.

Ia menambahkan, semestinya pihak pelapor ini sadar diri sebab jika ditelusuri lebih jauh dalam pendirian perseroan tersebut tidak ada kewajiban yang dia tunaikan atau kontribusi kepada perusahaan, hanya semata-mata mendompleng/menempel nama didalam struktur pemilik saham sebagai syarat berdirinya perseroan yang mengharuskan lebih dari satu orang pendiri dan pesaham. Bahwa merujuk Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tegas pemegang saham wajib menyetor dana ke kas Perusahaan.

“Nah, disini keliru pelapor ini dia menuntut hak sedang kewajiban ia tidak laksanakan sepenuhnya yaitu pemegang saham memiliki kewajiban menyetor dana ke kas, selain itu sebenarnya dia tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dalam RUPS sebagai keputusan tertinggi dalam pengambilan keputusan sebuah PT apalagi meminta hak deviden yang nyata-nyata status kewajibannya tertunda karena belum menyetor dana,” ujar Sardin.

Sekedar diketahui bahwa Restu dilaporkan di Polda Sultra oleh rekan lamanya di PT RBM yaitu Hendra Bayu Habib dengan nomor LP /B/328/IX/2023/SPKT/POLDA Sultra tertanggal 4 September 2023.**