ADIWARTA.COM: KONUT – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Konawe Utara mengamankan seorang pria berinisial MF alias M (42) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu malam, 31 Mei 2026.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,97 gram.
Pelaku diketahui merupakan wiraswasta yang berdomisili di Desa Ngapa Inia, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Satgas Gakkum yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Konawe Utara, IPTU Hasdinar, S.H., dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026 di wilayah hukum Polres Konawe Utara.
IPTU Hasdinar, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Konawe Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Konawe Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polres Konawe Utara mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Melalui Operasi Pekat Anoa 2026, Polres Konawe Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mewujudkan Kabupaten Konawe Utara yang bersih dari narkoba.*
Editor: Saldy








