close

Polres Konut Ungkap 206 Sachet Sabu Siap Edar, Pelaku Diringkus

IMG 20240422 WA0124
Polres Konut Ungkap 206 Sachet Sabu Siap Edar, Pelaku Diringkus

ADIWARTA.COM: WANGGUDU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu pada Rabu (17/4/24) malam. Sebanyak 206 sachet sabu siap edar diamankan dari tangan seorang pelaku berinisial RN alias A (37) di depan Indomaret Kelurahan Andowia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Andowia. Petugas Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang, S.H., M.M. langsung melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan RN alias A dan menemukan 10 sachet sabu yang disembunyikan dalam potongan pipet.

Berdasarkan informasi dari RN, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan menemukan 196 sachet sabu lainnya yang disimpan di beberapa titik di Kelurahan Tinobu dan kamar kos pelaku di Desa Awila.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 206 sachet sabu dengan berat bruto sekitar 78,54 gram. Selain sabu, petugas juga menyita 1 unit handphone dan 1 buah kaca pirex.

Menurut Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang, RN alias A merupakan warga Kelurahan Pudai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Konut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Ramlang.

Kapolres Konut menegaskan akan terus menindak tegas para pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polres Konut.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda Konawe Utara,” tegas AKBP Priyo Utomo.*

Editor: Saldy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *