close
Hukrim  

124 Narapidana Rutan Unaaha Terima Remisi Lebaran Idul Fitri

IMG 20240410 WA0064 scaled

ADIWARTA.COM: KONAWE – Sebanyak 124 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menerima remisi dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Pembacaan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan setelah Sholat Idul Fitri oleh Kepala Rutan Unaaha, Hery Kusbandono.

Hery mengatakan, 124 narapidana yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Mereka terdiri dari 108 narapidana kasus pidana umum, 10 narapidana kasus narkoba, dan 6 narapidana kasus tindak pidana korupsi.

Besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Proses usulan remisi ini dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Hery menjelaskan bahwa pembinaan aktif dilakukan terhadap narapidana, termasuk pengembangan keterampilan dan peningkatan keimanan.

“Pembinaan ini juga menjadi evaluasi kami dalam pengajuan remisi, dengan harapan narapidana dapat meningkatkan kualitas diri, baik perilaku, perbuatan, maupun keimanan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa semua proses usulan remisi bagi narapidana tidak dipungut biaya.

Editor: Saldy