ADIWARTA.COM: KENDARI – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pencabulan anak di Kendari, Andre Darmawan, menyatakan kecurigaannya terhadap adanya peradilan sesat dan upaya rekayasa dalam kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kendari. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/11/2025).
Andre Darmawan menyoroti sejumlah kejanggalan signifikan, mulai dari tidak dihadirkannya hasil visum, keterangan saksi yang berubah-ubah, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH).
Kasus ini bermula dari tuduhan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh kliennya, BDM, di sebuah acara yasinan menjelang Pilkada Konawe pada 21 November 2024. Andre menegaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung di tempat umum yang ramai, sehingga tindakan pencabulan dinilai tidak mungkin terjadi.
“Posisi kejadian di tempat umum, suasana yasinan itu ramai. Dari awal kami sudah membuka, ini tidak mungkin ada tindakan pencabulan di tempat umum,” ujar Andre.
Menurutnya, BDM hanya menggendong anak tersebut, bertanya tentang Pancasila dan perkalian, serta memberikan uang Rp 5.000 sebelum pulang. Namun, orang tua anak tersebut kemudian menuduh BDM melakukan pencabulan.
Kejanggalan pertama yang disoroti adalah tidak adanya hasil visum yang dihadirkan di persidangan. Padahal, pihak kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa visum tersebut menguatkan tuduhan.
“Anehnya di persidangan itu tidak pernah dimunculkan hasil visum,” kata Andre.
Tim kuasa hukum telah meminta majelis hakim untuk menghadirkan hasil visum, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Andre meyakini ada sesuatu yang disembunyikan terkait hasil visum tersebut.
“Kami yakin 99% ada yang disembunyikan dari hasil visum ini sehingga tidak ditampilkan di persidangan,” tegasnya.
Andre berencana menyurati Rumah Sakit Bhayangkara untuk meminta rekam medis hasil visum.
Selain itu, Andre juga menyoroti keterangan saksi anak yang berubah-ubah. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, anak tersebut tidak pernah menyatakan merasakan tonjolan keras atau melihat terdakwa membuka resleting celana. Namun, keterangan tersebut tiba-tiba muncul di persidangan.
“Kami tanya kenapa ini terjadi perbedaan di BAP dengan di persidangan? Anak itu menjawab, ‘Oh, saya sudah jawab, Pak, pada saat itu tapi tidak dicatat oleh kepolisian.’ Kami kan tercengang,” jelas Andre.
Kejanggalan lainnya adalah mengenai barang bukti pakaian anak yang tidak disita penyidik di awal kasus, melainkan baru dibawa saat persidangan.
Ipar terdakwa, Yusrin Tosepu, menambahkan bahwa ada indikasi kuat keterlibatan oknum APH. Ia menyebut adanya oknum jaksa berinisial AHT yang memiliki kedekatan dengan ibu korban.
Asriani, istri terdakwa, juga membenarkan adanya kejanggalan dalam proses visum. Ia mempertanyakan mengapa hasil visum yang sudah ada tidak pernah ditampilkan.
Pihak kuasa hukum dan keluarga terdakwa berencana melaporkan jaksa, polisi yang diduga menyembunyikan bukti visum, serta majelis hakim yang dinilai tidak aktif meminta bukti penting, atas pelanggaran KUHAP dan kode etik. Mereka juga akan menyurat ke Ketua PN Kendari agar sidang dibuka kembali untuk menghadirkan saksi polisi dan bukti visum.
“Kita tidak ingin ada sesuatu yang disembunyikan, ada sesuatu untuk mengorbankan seseorang. Ini bukan main-main, ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tutup Andre.
Editor: Saldy







