ADIWARTA.COM: KONAWE – Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe bakal memanggil MW calon legislatif (Caleg) Dapil 4 Konawe atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Konawe Restu mengatakan, Bawaslu sudah menelaah laporan yang masuk dan akan memanggil terlapor untuk klarifikasi
“Dari hasil pemeriksaan, kami melihat unsur formil laporan tersebut diantaranya apakah sudah berumur 17 tahun, punya hak pilih, warga negara Indonesia. Kemudian, yang dilaporkan apa dan siapa dan semua telah memenuhi unsur dan kami juga telah melakukan pleno.” ujar Restu.
“Kami akan mengirimkan surat panggilan kepada beberapa saksi untuk dimintai klarifikasi. Insya Allah Selasa 23 Januari (hari ini) kami akan mengambil keterangan dari beberapa saksi termasuk terlapor,” kata Restu.*
Laporan: Saldy