ADIWARTA.COM: KONAWE – Mencuat dugaan penggunaan ijazah palsu saat seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Konawe hingga dugaan keterlibatan Komisioner KPU dalam mencari suara.
Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh MW mencuat usai dilaporkan ke Bawaslu Konawe, Rabu (17/1/2024) lalu.
Diketahui, caleg Dapil 4 Konawe inisial MW menggunakan ijazah yang tidak sesuai dengan namanya. Sesuai dokumen yang diserahkan saat mendaftar ke KPU, nama MW berbeda dengan ijazah yang disetorkan atas nama P.
Untuk mendukung dokumennya, MW memasukkan keterangan kesalahan penulisan nama ijazah, yang katanya dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe namun sudah dibantah tidak benar oleh Dikbud.
Keganjilan lainnya adalah sekolah penerbit ijazah tidak mengakui adanya nama MW yang terdaftar sebagai peserta didik. Namun, nama yang dalam ijazah yaitu P benar merupakan peserta didik di sekolah tersebut.
Selain ijazah palsu, dugaan keterlibatan oknum Komioner KPU untuk meraup suara di daerah pemilihan 1 pun mencuat. Diduga ada intervensi komisioner terhadap penyelenggara untuk mencari suara bagi salah satu caleg.
Oknum Komisioner KPU diduga secara terang-terangan menyosialisasikan salah satu caleg agar menang saat pemilihan nanti. Dugaan ini pun ikut dilaporkan ke Bawaslu Konawe.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Konawe Restu mengatakan, sudah menerima laporan atas dugaan tersebut.
Selanjutnya, kata dia, Bawaslu akan melakukan penelusuran pemenuhan unsur. Jika sudah cukup, pihaknya akan memanggil terlapor dan saksi untuk dilakukan klarifikasi.
“Kami telah menerima laporan LSM LIRA terkait dugaan pemalsuan dokumen serta ketidak sesuaian nama identitas di ijazah yang dimasukkan dalam pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Konawe di Dapil IV,” kata Restu.*
Laporan: Saldy