ADIWARTA.COM: KENDARI – Tim Operasi Pekat Anoa 2026 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan kos-kosan sekitar Universitas Halu Oleo (UHO), tepatnya di Lorong Malaka/Anawai, Jalan HEA Mokodompit, Kota Kendari.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 13.45 WITA di Pondok Maligano, polisi mengamankan seorang pria berinisial LM (29) bersama barang bukti sabu seberat 9,80 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di area kos-kosan sekitar kampus.
“Tim melakukan penyelidikan dan observasi lebih dahulu sebelum dilakukan penggerebekan,” ujar Kombes Amri Yudhy.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi melakukan penggeledahan badan dan kamar yang disaksikan warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 sachet sabu yang disimpan di beberapa tempat berbeda.
“Satu sachet ditemukan di saku celana pelaku, satu di dalam dompet handbag abu-abu, dan delapan sachet lainnya disembunyikan di dalam wadah bedak warna pink,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap atau sendok pipet, uang tunai sebesar Rp1,1 juta, serta lembar kode QRIS yang diduga digunakan untuk transaksi pembayaran narkoba secara digital.
Penyidik menduga kamar kos tersebut tidak hanya dijadikan tempat tinggal, tetapi juga lokasi penyimpanan dan distribusi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, LM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Laode Hajar.
Polisi kini masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok narkotika yang beroperasi di sekitar kawasan kampus.
Kombes Amri Yudhy menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba, termasuk yang memanfaatkan sistem transaksi digital untuk menghindari pelacakan.
“Jangan kira aman menggunakan transaksi digital atau menyembunyikan barang di tempat tertentu. Kami akan terus melakukan penelusuran,” tegasnya.
Saat ini LM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.*
Editor: Icha








