ADIWARTA.COM: KONAWE – Desa Ahuawatu Kecamatan Pondidaha terpilih sebagai nominasi calon percontohan desa Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kelayakan Desa Ahuawatu menjadi calon percontohan diobservasi tim berupa implementasi 5 indikator dan 18 sub indikator budaya antikorupsi, Kamis (02/03/2023).
Lima indikator tersebut yaitu, penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) mendukung penuh langkah KPK memilih salah satu desa di Konawe sabagai salah satu kandidat percontohan.
Menurut Kery, desa antikorupsi ini akan menjadi desa percontohan di Sultra dalam mengelolah keuangan desa. Hal ini untuk menguatkan transparansi penggunaan dan pengawasan penggunaan dana desa.
“Ini langkah yang baik bagi KPK dengan memilih desa di Kabupaten Konawe, sebagai sampel calon desa antikorupsi,” tutup KSK.*