ADIWARTA.COM: KONAWE – Sat Reskrim Polres Konawe menetapkan, mantan Kepala SMAN Asinua Abusain jadi tersangka korupsi, Rabu (1/11/2023).
Abusain ditetapkan tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 dan 2020 dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020.
Kasat melalui Kanit II Tipidkor Reskrim Polres Konawe, Ipda Surya Dwi Aji Gemilang menjelaskan total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Konawe sebesar Rp.367.641.686 (tiga ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat puluh satu ribu enam ratus depan puluh enam rupiah).
“Modusnya, tersangka tidak melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari pekerjaan DAK 2019 dan 2020 dan dana BOS 2020 yang telah ditetapkan,” jelas Surya.
Bukan hanya itu, Abusain juga tidak melibatkan bendahara dalam hal pengelolaan Dana dan memegang sendiri dana yang diterima. Fatalnya lagi, tersangka juga tidak membentuk Panitia P2S pada pengelolaan anggaran DAK fisik Tahun 2019 dan 2020.
“Tersangka membuat LPJ/SPJ tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan pekerjaan (merekayasa/palsu). Kemudian mengambil keuntungan pekerjaan untuk kepentingan pribadi atas pekerjaan yang ia tangani dengan cara menyerahkan pekerjaan ke pihak ketiga,” terang Ipda Surya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung kami lakukan penahanan di Sel Tahanan Polres Konawe untuk 20 hari ke depan,” pungkasnya.**