close
Daerah  

Pemkab Konawe Didampingi KPK Tagih Tunggakan Pajak PT VDNI Rp68 Miliar

Pemkab Konawe Didampingi KPK Tagih PT VDNI Terkait Menunggak Pajak Rp68 Miliar
Pemkab Konawe Didampingi KPK Tagih PT VDNI Terkait Menunggak Pajak Rp68 Miliar

ADIWARTA.COM: KONAWE – Pemkab Konawe bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, pada Rabu (7/6/2023) siang.

Kedatangan Pemkab Konawe bersama KPK ke perusahan objek vital nasional tersebut karena persoalan penunggakan pajak PT VDNI ke Pemkab Konawe.

Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Konawe, Cici mengatakan, PT VDNI menunggak pajak sebesar Rp 68 miliar untuk Pajak Penerangan Jalan atau PPJ non PLN.

“Iya dari 2021 PT VDNI menunggak PPJ non PLN Rp 48 miliar ke Pemda Konawe,” kata Cici saat dihubungi Kendariinfo.

Hal serupa dikatakan Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, jika PT VDNI memang telah menunggak PPJ non PLN. Ia mengaku, pemda konawe sudah sering menagih tetapi perusahaan tersebut masih tetap tidak mau merealisasikan kewajibannya.

“Sebenarnya sudah ada yang dibayar tapi berapa persen saja, tetapi hanya menunggaknya saja yang besar,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Satuan Tugas satgas KPK Dian Patria menuturkan, PT VDNI menunggak pajak yaitu sebesar Rp48,9 Miliar, tetapi mereka hanya baru membayar baru Rp620 juta.

“Jadi tunggakan sekarang PT VDNI ke Pemda Konawe itu 48,2 Miliar,” ungkapnya.

Dian membeberkan, persoalan penunggakan pajak bukan hanya PPJ saja, tetapi ada juga pajak rektorat, IMB dan intake.

“Ini masih berbicara PPJ belum pajak rektorat, IMB dan intake, tetapi kami fokus dulu ke PPJ,” terang Dian.

Disisi lain, kehadiran PT VDNI Dian sangat mendukung apalagi berbicara tentang investasi, hanya saja perusahaan tersebut harus memenuhi kewajibannya.

“Kami selalu dukung, tetapi harus bermatabat dan memenuhi kewajibannya,” jelasnya.*