ADIWARTA.COM: KONAWE – Seorang pria berinisial BO (54), warga Desa Ambepulu, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, ditemukan meninggal dunia di area perkebunan warga, Kelurahan Sendang Mulyasari, pada Selasa (14/04/2026) sekitar pukul 07.00 WITA.
Korban diketahui memiliki kondisi keterbelakangan mental dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Jenazah pertama kali ditemukan oleh warga bernama Suyoko (43) dalam posisi telungkup di lahan milik Ngateman.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban dilaporkan meninggalkan rumahnya sejak Senin (13/04/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WITA. Pihak keluarga dan warga sekitar sempat melakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil. Keesokan harinya, korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dan langsung dilaporkan ke Polsek Tongauna.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Tongauna yang didukung oleh jajaran Polres Konawe segera bergerak menuju lokasi pada pukul 07.30 WITA. Tim gabungan kemudian melakukan evakuasi jenazah untuk dibawa ke BLUD Konawe guna proses visum et repertum.
Dari hasil pemeriksaan sementara di TKP, korban ditemukan telungkup dengan kondisi terdapat luka terbuka dan pendarahan di bagian dahi, serta luka robek pada daun telinga sebelah kiri.
Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Andi Gafur, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyebab pasti kematian korban masih diselidiki lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).
“Penyebab kematian korban masih dalam penyelidikan mendalam. Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan mengamati bukti-bukti yang ada di lapangan,” ujar IPTU Andi Gafur.
Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian juga telah melakukan pengamanan lokasi serta berkoordinasi dengan keluarga korban dan instansi terkait.
Polres Konawe mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing isu atau berspekulasi liar terkait penyebab kematian korban sebelum ada hasil resmi dari kepolisian. Masyarakat diminta untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwajib yang sedang bekerja.
Editor: Saldy








