ADIWARTA.COM: KOLUT – Aksi nekat seorang mahasiswa berinisial PS (23) berujung di tangan aparat kepolisian. Ia diamankan personel Polsek Pakue saat diduga hendak menjual sepeda motor hasil curian di wilayah Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Penangkapan tersebut sekaligus mengungkap praktik pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan masyarakat sejak Maret 2026.
Pelaksana Sementara (Ps) Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Syaiful, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat memperoleh informasi yang mengarah pada keberadaan pelaku yang diduga tengah menyiapkan transaksi penjualan kendaraan ilegal.
“Pelaku diamankan di depan Kantor Kecamatan Batu Putih saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi,” ujar Syaiful, Jumat (17/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, PS diduga berupaya mengaburkan identitas kendaraan curian dengan mengubah tampilan fisik. Sepeda motor jenis Yamaha MX King yang semula berwarna merah-hitam dicat ulang menjadi hitam polos, agar sulit dikenali oleh pemiliknya maupun aparat.
Upaya tersebut tidak berhenti di situ. Pelaku juga sempat menggadaikan kendaraan tersebut kepada seorang warga dengan nilai Rp2 juta, dengan dalih bahwa motor itu merupakan miliknya sendiri. Modus ini diduga untuk memperoleh keuntungan cepat sekaligus menghilangkan jejak kepemilikan asli.
Kini, pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Pakue.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa serta menelusuri jaringan penadah yang mungkin terlibat.*
Editor: Saldy








