ADIWARTA.COM: KENDARI – Aparat kepolisian akhirnya mengamankan seorang pria berinisial SA (46), yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.
Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang masuk ke kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa proses pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan yang intensif.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti. Berdasarkan hasil itu, tersangka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Welliwanto.
Peristiwa yang menyeret SA terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari. Saat itu, korban berinisial T (12), seorang pelajar, tengah berada di lokasi bersama dua rekannya.
Di tengah situasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan fisik. Korban yang merasa terancam berupaya melindungi diri dan segera menjauh dari lokasi bersama teman-temannya.
Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Tak butuh waktu lama, laporan pun dilayangkan ke pihak kepolisian.
Respons cepat ditunjukkan aparat dengan langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti pendukung.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka,” kata Welliwanto.
Saat ini, SA telah ditahan di Polresta Kendari dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur penanganan kasus anak guna menjaga kondisi psikologisnya.
Atas dugaan perbuatannya, SA dijerat Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*
Editor: Icha








