ADIWARTA.COM: KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Lawulo, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Jumat (19/6/2026) dini hari.
Seorang pria berinisial A.A. diamankan bersama barang bukti berupa 19 sachet sabu dengan berat bruto 4,96 gram.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe segera melakukan penyelidikan dan tindakan kepolisian sesuai prosedur.
Sekitar pukul 02.20 Wita, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya. Dalam proses penggeledahan, ditemukan 19 sachet bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Saat ini penyidik masih melaksanakan sejumlah tahapan lanjutan, di antaranya melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Makassar, serta pelaksanaan gelar perkara.
Polres Konawe juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi secara cepat dan akurat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Melalui sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkotika demi menjaga masa depan generasi bangsa.*
Editor: Saldy







