close
Hukrim  

Satreskrim Polres Konawe Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

image12
Tim Resmob Polres Konawe mengamankan dua terduga pelaku curanmor beserta satu unit sepeda motor.

ADIWARTA.COM: KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam kasus tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan hasil curian.

Peristiwa pencurian itu terjadi di Desa Tetemotaha, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 05.00 WITA. Korban diketahui kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox New 2025 bernomor polisi DT 4191 EA.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Konawe langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, tim yang dipimpin Kanit Buser Polres Konawe, Aiptu Supahmil, berhasil mengamankan dua terduga pelaku di lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di Desa Hongoa, Kecamatan Pondidaha. Petugas mengamankan seorang pria berinisial CA. (23), warga Desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku Barat.

Selanjutnya, pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, tim kembali menangkap seorang pria berinisial MAM. (20) di Desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku Barat. Terduga pelaku diketahui merupakan warga Desa Wawonggole, Kecamatan Wonggeduku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Aksi tersebut dilakukan pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 02.30 WITA saat situasi di sekitar lokasi dalam keadaan sepi.

Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Rahman, SH., MM., mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

Saat menemukan kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan, pelaku CA. bertindak sebagai eksekutor, sementara MAM. mengawasi situasi di sekitar lokasi.

“Usai berhasil menguasai kendaraan, keduanya langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” ungkap IPTU Rahman.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox New 2025 DT 4191 EA.

Lebih lanjut, Kasi Humas menyampaikan bahwa, saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan curanmor di wilayah Kabupaten Konawe,” pungkasnya.

Polres Konawe mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.*

Editor: Saldy