ADIWARTA.COM: KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengamankan seorang pemuda berinisial MC (19), warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.
Dari tangan tersangka, petugas menyita puluhan sachet tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau gorila dengan total berat bersih mencapai 51,54 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Muh Yusran, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di wilayah Kelurahan Asinua, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan warga, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka MC yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis,” jelasnya.
Tersangka diamankan di salah satu mess karyawan milik PT Raska Sarana Konstruksi (RSK). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet kecil berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 0,70 gram di saku belakang celana tersangka.
Selain itu, polisi juga menemukan 68 sachet ukuran besar dengan berat brutto total 51,54 gram yang disimpan dalam sebuah kotak pakaian, dibungkus kain berwarna putih.
AKP Yusran menambahkan, tersangka diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di perusahaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, MC diduga memperoleh barang haram tersebut untuk dikonsumsi sekaligus diedarkan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026,” pungkasnya.*
Editor: Saldy








