close
Utama  

“Aroma Tak Sedap” Diduga Terjadi di Balik Tender Jalan Rp3,3 Miliar, HAM Konawe Desak Kejari Periksa Kepala ULP

1000807625 11zon
Aksi demonstrasi Himpunan Aktivis Muda (HAM) Cabang Konawe di depan Kantor Kejaksaan Negeri Konawe, menyoroti dugaan ketidakberesan dalam proses tender proyek peningkatan jalan.

ADIWARTA.COM: KONAWE – Himpunan Aktivis Muda (HAM) Cabang Konawe menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan DPRD Konawe terkait dugaan ketidakberesan dalam proses tender proyek rekonstruksi peningkatan jalan, Selasa (5/5/2026).

Lokasi proyek tersebut berada di Niranuang, Jalan Anas, dengan pagu anggaran sebesar Rp3,3 miliar. Namun, pemenang tender, CV Alif Aura Perkasa, diduga belum memiliki pengalaman kerja yang memadai untuk menangani proyek dengan nilai sebesar itu.

Ketua HAM Cabang Konawe, Muh. Jullah S. Roe, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, perusahaan tersebut baru didirikan pada 26 September 2023, namun sudah berhasil memenangkan paket konstruksi bernilai miliaran rupiah. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya sekaligus pertanyaan serius terkait validitas proses evaluasi kualifikasi oleh panitia pengadaan.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa pengalaman perusahaan tersebut diduga tidak sejalan dengan nilai proyek yang dikerjakan. Penelusuran awal menunjukkan bahwa CV Alif Aura Perkasa diduga belum memiliki pengalaman pekerjaan di atas Rp2,5 miliar, sementara proyek yang dimenangkan memiliki nilai mencapai Rp3,3 miliar.

Dalam praktik pengadaan konstruksi, pengalaman tertinggi menjadi salah satu dasar dalam perhitungan Kemampuan Dasar (KD). Umumnya, KD dihitung dengan rumus 3 × nilai pengalaman, sehingga hal ini menjadi acuan bagi DPRD Konawe untuk segera menggelar rapat dengar pendapat dalam waktu dekat.

“Dalam kualifikasi usaha kecil, perusahaan yang baru berdiri umumnya masuk dalam kategori usaha kecil (K1/K2). Dalam aturan pengadaan, usaha kecil dibatasi hanya untuk paket pekerjaan konstruksi skala kecil. Sementara itu, paket senilai Rp3,3 miliar berada di batas atas nilai pekerjaan yang dapat ditangani. Jika pengalaman perusahaan masih sangat terbatas, maka kelulusan dalam proses evaluasi tetap patut dipertanyakan,” tegas Jullah S. Roe.

Potensi Pelanggaran Proses Tender
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, setiap penyedia wajib memenuhi persyaratan, antara lain kesesuaian pengalaman pekerjaan, kemampuan teknis, serta kualifikasi usaha. Jika benar dugaan minimnya pengalaman tersebut, maka hal ini berpotensi mengarah pada indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan.

Selain itu, evaluasi kualifikasi juga patut dipertanyakan, apabila peserta yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan, atau jika dokumen pengalaman diduga dipaksakan maupun tidak diverifikasi secara optimal. Kondisi tersebut juga membuka kemungkinan adanya dugaan persekongkolan dalam proses tender yang dilakukan oleh pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Saya menduga ada aroma ‘bau busuk’ dalam pengaturan pemenang sejak awal atau adanya afiliasi dengan pihak tertentu. Jika perusahaan baru tanpa rekam jejak bisa langsung menang, publik wajar curiga terhadap integritas proses ini, apalagi perusahaan tersebut baru memiliki pengalaman mengerjakan proyek rabat dengan anggaran Rp188,4 juta,” ujar Muh. Jullah S. Roe.

Maka Kejaksaan Negeri Konawe sebagai penegak hukum perlu melakukan pengujian terhadap sejumlah aspek, antara lain dokumen pengalaman pekerjaan, status dan klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU), hasil evaluasi administrasi, teknis, dan harga, serta potensi hubungan antara penyedia dan panitia pengadaan.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe. Jika dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi, maka Bupati Konawe perlu mengambil langkah tegas, termasuk mencopot Kepala ULP, karena hal ini dapat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Konawe.

Himpunan Aktivis Muda akan terus mengawal laporan di Kejaksaan Negeri Konawe dan berencana melakukan aksi lanjutan Jilid II sebagai wujud komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.*

Editor: Icha