close

Litraksi Desak Esdm Tangguhkan RKAB PT PDP Kolaka utara

IMG 20260914 140414
BAGIKAN BERITA:

ADIWARTA.COM: JAKARTA – Lembaga Investigasi Advokasi Tambang & Lingkungan (LITRAKSI) secara resmi mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk menahan atau menunda persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Putra Dermawan Pratama (PDP). Desakan ini diajukan menyusul temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait aktivitas pertambangan ilegal di area seluas 54,36 hektare di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

LITRAKSI menegaskan bahwa penyelesaian masalah kawasan hutan tidak boleh berhenti pada mekanisme denda administratif semata. Negara wajib memastikan adanya penegakan hukum yang komprehensif, termasuk penyelidikan potensi tindak pidana, sebelum memberikan “lampu hijau” bagi kelanjutan operasi perusahaan.

Pada Oktober 2025, Satgas PKH melakukan penertiban tegas di lokasi bekas aktivitas PT PDP dengan memasang plang larangan. Meskipun Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memberikan mandat penagihan denda dan pemulihan aset, LITRAKSI mengingatkan bahwa sanksi administrasi tidak menghapus kewajiban hukum pidana jika unsur pelanggaran terpenuhi.

Merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. UU Cipta Kerja, kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman penjara dan denda.

“Jangan sampai negara hanya puas menerima uang denda, sementara aspek penegakan hukum pidana dan pemulihan ekosistem dibiarkan menggantung. Mekanisme denda administratif bukan berarti setiap dugaan tindak pidana otomatis selesai,” tegas Syahrial perwakilan LITRAKSI dalam rilis resminya.

LITRAKSI juga menyoroti fungsi strategis RKAB berdasarkan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan bahwa RKAB bukan sekadar dokumen perencanaan produksi tahunan, melainkan instrumen pengawasan kepatuhan.

Oleh karena itu, status hukum perusahaan terhadap kawasan hutan harus menjadi prasyarat mutlak dalam evaluasi RKAB. Memberikan persetujuan kepada perusahaan yang masih memiliki sengketa lahan atau pelanggaran kawasan hutan sama saja dengan memberikan “karpet merah” bagi ketidakpatuhan.

“Kami tidak meminta pemerintah menghukum tanpa proses. Kami meminta prinsip kehati-hatian diterapkan. Jika ada temuan 54,36 hektare, maka harus jelas dulu: apa jenis pelanggarannya, apakah sudah dibayar, bagaimana status kawasan, dan apakah ada unsur pidana,” ujar LITRAKSI.

Sebagai langkah nyata, LITRAKSI mengajukan lima poin desakan kepada Direktur Jenderal Minerba ESDM RI.

Evaluasi Menyeluruh Melakukan audit mendalam terhadap RKAB PT PDP dengan mempertimbangkan catatan pelanggaran kawasan hutan.

Menahan approval RKAB hingga status kewajiban denda administratif dan pemulihan lahan seluas 54,36 hektare benar-benar tuntas.

Meminta konfirmasi tertulis mengenai status pembayaran denda dan penyelesaian kewajiban hukum PT PDP.

Berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Satgas PKH, serta aparat penegak hukum untuk memverifikasi potensi tindak pidana.

Membuka data status izin, luas areal tertib, nilai denda, dan progres penyelesaian kasus kepada masyarakat sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.

Desakan LITRAKSI ini sejalan dengan semangat PP Nomor 45 Tahun 2025 yang memperkuat kerangka penegakan administratif sekaligus menegaskan bahwa usaha di kawasan hutan wajib memiliki perizinan yang sah. Bagi LITRAKSI, integritas pengelolaan sumber daya alam tidak bisa ditawar; RKAB harus menjadi alat kontrol, bukan alat legitimasi bagi perusahaan yang bermasalah.

Editor: Saldy