ADIWARTA.COM: KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha R15 V3 yang terjadi di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial A (48) dan M.A (38) yang diduga terlibat dalam aksi penggelapan kendaraan milik warga.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Buser Satreskrim Polres Konawe, AIPTU Supahmil bersama personel Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe, usai melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor Yamaha R15 V3 bernomor polisi B 3452 EKL.
Dari hasil penyelidikan intensif, tim buser lebih dahulu mengamankan pria berinisial A di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, pada Rabu malam, 13 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Ia diduga sebagai pelaku utama dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke Desa Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara dan mendatangi seorang pria berinisial AS (41) sekitar pukul 23.30 Wita yang diduga membeli sepeda motor Yamaha R15 V3 tersebut.
Saat dimintai keterangan, AS mengaku memperoleh kendaraan itu dari pria berinisial M.A Sebelum melakukan transaksi, ia mengaku telah mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan STNK guna memastikan keaslian dokumen kendaraan. Setelah dinyatakan sesuai, transaksi pembelian pun dilakukan.
Tak berhenti di situ, Tim Opsnal Satreskrim kembali melakukan pengembangan dan pada Kamis pagi, 14 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 Wita, polisi berhasil mengamankan pria berinisial M.A di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M.A diduga menjual sepeda motor yang sebelumnya digelapkan oleh pelaku utama dari korban bernama Darwis.
Dari pengakuan para terduga pelaku, aksi tersebut dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025 di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Modus yang digunakan yakni menawarkan penjualan sepeda motor Honda CRF kepada korban. Saat korban mengaku belum memiliki uang tunai, pelaku kemudian menawarkan sistem tukar tambah hingga korban datang membawa sepeda motor Yamaha R15 lengkap beserta surat-surat kendaraan.
Namun, setelah kendaraan dikuasai, pelaku diduga justru mengalihkan dan menjual kembali motor tersebut kepada pihak lain.
Kasus itu akhirnya terungkap setelah korban Darwis melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Muh. Jefri Hamzah, S.Tr.K, S.I.K, MH mengatakan, saat ini tim Resmob masih melakukan interogasi dan pendalaman lebih lanjut terhadap para terduga pelaku.
“Untuk sementara, kami telah mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha R15 V3 sebagai barang bukti. Tim masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim, Jumat (15/5/2026).
Selain itu, Satreskrim Polres Konawe juga berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Konawe,” tegasnya.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Konawe guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan bermotor tersebut.*
Editor: Saldy








