close

LBH KASASI Kecam Tindakan Pemerintah Desa Upload Video Seorang Ibu Terduga Pelaku, Mengambil Kelapa Karena Tuntutan Ekonomi

IMG 20260616 160157
BAGIKAN BERITA:

ADIWARTA.COM: KOLAKA UTARA – Sebuah video yang diunggah melalui akun resmi pemerintahan desa di Kolaka Utara memicu kontroversi setelah menampilkan seorang ibu yang diduga mengambil kelapa akibat tekanan ekonomi. Penyebaran rekaman itu tidak hanya memancing respons tajam warganet, tetapi juga mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Advokasi dan Studi Hukum (LBH KASASI) Cabang Kolaka Utara.

Sekretaris LBH KASASI Kolaka Utara, Ridal, S.H., mengkritik langkah pemerintah desa yang mempublikasikan dugaan pelaku melalui kanal resmi. Menurut Ridal, tindakan tersebut bertentangan dengan etika birokrasi dan berisiko melanggar asas praduga tak bersalah, karena masyarakat digital seringkali menjatuhkan vonis publik sebelum proses hukum berjalan. “Akun resmi institusi publik seharusnya menjadi sarana pelayanan dan edukasi, bukan alat yang meng-ekspose individu yang belum memiliki putusan hukum tetap,” tegas Ridal Pada Selasa (16/6/2026).

LBH KASASI menilai masalah ini bukan semata soal pelanggaran administratif komunikasi publik, melainkan cerminan kegagalan respons sosial terhadap fenomena kemiskinan mendesak. Dalam pernyataannya, organisasi itu menyerukan penerapan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai pendekatan utama dalam menangani dugaan tindak pidana ringan yang muncul dari kondisi keterpaksaan ekonomi. Pendekatan itu, menurut Ridal, menekankan pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian secara musyawarah mufakat di tingkat desa, serta integrasi upaya pemulihan kesejahteraan sebagai bagian dari solusi.

Untuk menjamin hak konstitusional warga, LBH KASASI menyatakan kesediaannya memberikan pendampingan hukum gratis bagi ibu yang terekam dalam video, baik untuk proses klarifikasi hingga upaya penyelesaian lewat mekanisme kekeluargaan. Organisasi hukum ini juga mengimbau pemerintah desa untuk segera memberikan klarifikasi publik dan permohonan maaf jika terjadi kesalahan prosedural, sebagai langkah pemulihan martabat warga yang terdampak.

“Jika dialog di tingkat desa terhambat, kami siap memfasilitasi koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk meninjau kembali tata kelola komunikasi publik,” kata Ridal. Ia menambahkan bahwa kebijakan komunikasi yang memuat identitas warga tanpa perlindungan hukum dapat menimbulkan stigma jangka panjang, merusak jaringan sosial, dan memperburuk kondisi kesejahteraan keluarga bersangkutan.

Rekomendasi LBH KASASI meliputi revisi pedoman penggunaan akun resmi desa, pelatihan etika komunikasi publik bagi aparat desa, dan penguatan program perlindungan sosial untuk mencegah munculnya kasus serupa. Di tingkat masyarakat, LBH KASASI juga mengimbau publik untuk menahan diri menyebarkan materi yang belum melalui proses verifikasi hukum.

Kasus ini membuka perdebatan penting tentang batasan antara transparansi publik dan perlindungan hak asasi individu dalam era digital. Pemerintah daerah diminta memosisikan hukum sebagai instrumen yang mengayomi, bukan justru mempermalukan mereka yang sedang mengalami krisis. Langkah korektif yang cepat dan dialog yang inklusif dinilai kunci untuk meredam kontroversi dan mengembalikan ruang sosial yang adil bagi warga.

Editor: Saldy