ADIWARTA.COM: KOLAKA – Ratusan warga Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, mendatangi Kantor Kecamatan Tanggetada untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait sengketa lahan, Rabu (2/9/2026). RDP tersebut batal terlaksana karena tidak ada anggota DPRD Kabupaten Kolaka yang hadir di lokasi.
Pertemuan lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan rapat sebelumnya pada Jumat (28/8/2026) yang dihadiri pimpinan dan anggota Komisi 1 serta Komisi 2 DPRD Kabupaten Kolaka, perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara, PT Damai Jaya Lestari, serta warga. Berdasarkan kesepakatan tersebut, RDP lanjutan dijadwalkan berlangsung di Kantor Kecamatan Tanggetada pada Rabu, 2 September 2026.
Warga telah berada di Kantor Kecamatan Tanggetada sejak pukul 13.00 WITA hingga sore hari, namun pihak DPRD maupun perusahaan tidak hadir di lokasi.
Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Kecamatan Tanggetada, Ihwal Ramdhan, menyatakan bahwa persoalan utama yang dituntut warga adalah dugaan pengambilalihan lahan masyarakat oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
“Lahan-lahan yang ada saat ini diambil alih oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Padahal lahan tersebut murni milik masyarakat, bukan milik corporate,” ujar Ihwal Ramdhan.
Ia menambahkan, situasi semakin rumit karena ribuan hektare lahan masyarakat turut dipatok oleh Satgas PKH. Padahal di atas lahan-lahan tersebut, terdapat area yang sudah bersertifikat sah serta wilayah pemukiman dan pertanian program transmigrasi.
Sikap tertutup dan tidak hadirnya jajaran DPRD Kabupaten Kolaka ini memicu kemarahan massa. Ungkapan kekecewaan pun mencuat, menyebut lembaga perwakilan rakyat tersebut tak ubahnya sebagai “Dewan Pembohong Rakyat” yang enggan memperjuangkan hak-hak konstituennya di tingkat tapak.
Masyarakat mendesak DPRD Kabupaten Kolaka untuk segera menjadwalkan ulang RDP guna membahas penyelesaian sengketa lahan tersebut dengan pihak perusahaan.*
Editor: Icha







