ADIWARTA.COM: JAKARTA – Pembangunan kawasan industri nikel terintegrasi Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali memicu kekhawatiran serius dari aspek lingkungan hidup. Menanggapi hal tersebut, aktivis dan penggiat lingkungan Syahrial mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) serta persetujuan lingkungan PT IPIP.
Syahrial menekankan bahwa kompleksitas teknologi pengolahan nikel seperti High Pressure Acid Leach (HPAL) dan Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) menuntut sistem pengelolaan limbah dan emisi yang jauh lebih ketat. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan dampak lingkungan tidak boleh hanya menjadi pelengkap administratif, melainkan harus menjadi prioritas mutlak sejak fase konstruksi hingga operasional penuh.
Dalam pernyataannya, Syahrial menegaskan bahwa desakan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi atau hilirisasi nikel. Sebaliknya, ia mengajak semua pihak menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) agar pembangunan industri tidak mengorbankan keselamatan ekologis dan masa depan masyarakat Pomalaa.
“Industri nikel dengan teknologi HPAL maupun RKEF menghasilkan berbagai jenis limbah B3, emisi udara, dan material sisa proses yang sangat berisiko. Jika pengelolaannya tidak konsisten, potensi pencemaran tanah, air permukaan, hingga laut akan meningkat drastis. Pemerintah tidak boleh menunggu sampai terjadi bencana ekologis baru kemudian bertindak. Lebih baik mencegah daripada memulihkan lingkungan yang sudah rusak permanen,” tegas Syahrial.
Ia menyoroti pengalaman pengawasan sebelumnya di kawasan industri nikel lain, termasuk temuan KLH pada 2025 terkait pelanggaran di IMIP. Fakta bahwa kegiatan sering kali berada di luar lingkup AMDAL, kualitas udara melampaui baku mutu, hingga penumpukan limbah yang tidak memadai, menjadi pelajaran berharga yang harus diterapkan di Pomalaa.
Syahrial juga mengingatkan masyarakat Pomalaa untuk tidak hanya terpaku pada manfaat ekonomi dan lapangan kerja. Dampak lingkungan bersifat lintas generasi; jika sungai tercemar atau lahan pertanian rusak, konsekuensinya akan ditanggung oleh warga lokal dalam jangka panjang.
Mengingat PT IPIP mengklaim mengusung konsep kawasan industri baterai berbasis ESG (Environmental, Social, and Governance) dan pembangunan berkelanjutan, Syahrial meminta klaim tersebut dibuktikan secara empiris.
“PT IPIP harus membuktikan bahwa komitmen ESG mereka bukan sekadar slogan perusahaan. Di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap janji tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan. Jangan sampai keuntungan ekonomi hari ini dibayar dengan kerusakan ekologis yang harus ditanggung generasi mendatang,” ujar Syahrial.
Sebagai langkah konkret, Syahrial mengajukan tujuh poin evaluasi yang wajib dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terhadap PT IPIP:
Tinjauan Ulang AMDAL: Memastikan kesesuaian dokumen dengan seluruh fasilitas dan aktivitas industri yang telah dibangun maupun direncanakan.
Cakupan Fasilitas Kritis: Verifikasi bahwa kegiatan HPAL, RKEF, dan fasilitas pendukungnya tercakup sepenuhnya dalam dokumen lingkungan.
Audit Sistem Limbah: Pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan limbah cair, B3, padat, dan material sisa produksi.
Pengujian Independen: Melakukan tes kualitas air sungai, air tanah, air laut, tanah, dan udara di sekitar kawasan secara independen.
Kontrol Sedimentasi & Drainase: Memeriksa sistem pengendalian erosi dan limpasan air hujan untuk mencegah material masuk ke lahan pertanian dan badan air.
Dampak Sosial-Ekologis: Menilai potensi gangguan terhadap sawah, pesisir, nelayan, dan permukiman warga sekitar.
Transparansi Publik: Membuka hasil pengawasan dan pengujian lingkungan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
Syahrial menutup dengan peringatan keras apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, KLH wajib menjatuhkan sanksi tegas sesuai hukum, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan.
“Lingkungan bukan warisan perusahaan maupun pemerintah. Lingkungan adalah titipan untuk generasi berikutnya. Jangan biarkan Pomalaa mengulang kesalahan kawasan industri nikel lainnya,” pungkas Syahrial.
Editor: Saldy







