ADIWARTA.COM: KOLAKA – Fenomena kecelakaan kerja kembali mencoret tinta hitam dalam rekam jejak keselamatan di Kawasan Industri PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Seorang pekerja kembali menjadi korban fatal dalam insiden yang terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026.
Tragedi ini menambah daftar panjang kasus serupa di kawasan tersebut dan memicu pertanyaan mendalam terkait efektivitas penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Korban yang telah dikenali dengan nama Riski atau panggilan akrab Bojes, dilaporkan meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya. Ia merupakan kru lapangan yang tercatat bekerja pada proyek pembangunan jalan arah Huaxing di dalam kawasan industri IPIP.
Berdasarkan data kepegawaian, korban adalah karyawan PT Triputra Jaya Sultra, sebuah perusahaan subkontraktor yang beroperasi di bawah naungan PT Hijau Bangun Bersama.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Asnia Nidi, mengkonfirmasi keabsahan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami akar masalah insiden ini.
“Korbannya meninggal dunia. Kejadiannya hari Jumat, 20 Februari 2026,” tegas Asnia Sabtu (21/2/2026).
Meskipun kronologi pasti masih diselidiki, sebaran informasi di lapangan dan rekaman video yang beredar mengindikasikan bahwa korban diduga kuat terlindas kendaraan Dump Truk (DT) yang sedang beroperasi di lokasi proyek.
Asnia menambahkan bahwa tim pengawas lapangan Disnakertrans Sultra telah diterjunkan untuk pengumpulan data guna memastikan faktor teknis dan prosedural penyebab kecelakaan.
“Informasi sementara itu dulu, karena tim pengawas masih mengumpulkan data di lokasi,” ungkapnya.
Dari sisi penegakan hukum, Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober, turut membenarkan adanya laporan kecelakaan kerja tersebut. Pihak kepolisian kini membuka agenda penyelidikan untuk mengungkapkan apakah insiden ini murni kecelakaan teknis atau terdapat unsur kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Benar, telah terjadi kecelakaan kerja di lokasi tersebut. Saat ini kami masih mendalami kronologinya,” ujar Fernando saat dikonfirmasi.
Insiden ini bukan sekadar kasus isolasi, melainkan pola berulang yang mengkhawatirkan. Catatan kecelakaan kerja di kawasan PT IPIP beberapa waktu lalu juga telah menyebabkan sejumlah pekerja meninggal dunia.
Kejadian berulang ini menyoroti adanya potensi celah dalam sistem safety atau pengawasan, khususnya pada pengelolaan proyek oleh pihak ketiga (subkontraktor).
Dalam konteks K3, keterlibatan subkontraktor sering kali menjadi titik lemah dalam penerapan standar keselamatan di lapangan.
Besarnya volume aktivitas konstruksi, ditambah dengan pergerakan alat berat seperti Dump Truk, menuntut ketatnya prosedur traffic management dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak boleh ditawar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak manajemen PT IPIP maupun perusahaan terkait. Absennya keterangan dari pihak perusahaan menimbulkan ketidakpastian publik mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali.
Korban berjatuhan di sektor industri bukan hanya kerugian bagi keluarga, tetapi juga kehilangan produktivitas yang seharusnya bisa dicegah melalui budaya kerja yang aman dan bertanggung jawab.
Editor: Saldy








