ADIWARTA.COM: JAKARTA – Himpunan Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (HPMPH) Sultra Jakarta menyoroti dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Kembar Emas Sultra (PT KES) di Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan ini dinilai mencederai aturan hukum karena beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah.
Ketua Umum HPMPH Sultra Jakarta, Muh Hidayat, menegaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan dan pengerukan bijih nikel tersebut merupakan pelanggaran serius. Hal ini melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Secara hukum, setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tanpa izin tersebut, aktivitas ini masuk kategori tindak pidana berat dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar,” tegas Muh Hidayat dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pembukaan lahan dan penggalian ore nikel masih terus berlangsung. Sejumlah unit alat berat terlihat aktif beroperasi, sementara jalur angkut atau hauling road juga rutin dilalui truk pengangkut bijih setiap harinya.
Menariknya, meskipun sebelumnya lokasi ini pernah dilakukan penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan, namun faktanya aktivitas tambang justru masih berjalan hingga saat ini. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari pihak berwenang pasca penertiban.
HPMPH Sultra Jakarta juga mengungkapkan dampak buruk yang ditimbulkan dari aktivitas ini. Pembukaan lahan secara masif telah menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi dan kerusakan pada daerah resapan air. Hal ini berpotensi besar memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor, serta mencemari sumber air bersih yang menjadi kebutuhan vital masyarakat sekitar.
“Selain merusak lingkungan, aktivitas ilegal ini juga jelas merugikan keuangan negara. Pasalnya, tidak ada kontribusi berupa pajak maupun royalti yang disetorkan dari hasil tambang tersebut,” tambahnya.
Muh Hidayat menilai tindakan PT KES sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi. Hutan lindung memiliki fungsi strategis untuk menjaga keseimbangan ekosistem, bukan untuk dieksploitasi demi keuntungan sesaat.
“Ini sudah jelas pelanggaran hukum. Hutan lindung fungsinya menjaga keseimbangan alam, bukan untuk ditambang. Jika dibiarkan, kerusakan ekologis di Sultra akan semakin parah dan sulit diperbaiki,” ujarnya tegas.
Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. “Kami dari HPMPH Sultra Jakarta akan kawal kasus ini sampai tuntas. Hutan lindung Sultra harus diselamatkan dari keserakahan korporasi,” tegasnya.
Terakhir, HPMPH Sultra Jakarta menuntut dua hal utama: dilakukannya audit lingkungan oleh pihak independen, dan kewajiban pemulihan atau restorasi lahan yang telah rusak oleh pihak yang bertanggung jawab.
Editor: Saldy








