close
Daerah  

Jejak “Jabatan Bayangan” di Balik Kursi Kabid Konawe: Sebuah Anomali Birokrasi?

Ilustrasi dugaan manipulasi data kepegawaian di lingkup Pemkab Konawe yang mencuatkan istilah "Jabatan Hantu". Akankah prinsip merit system runtuh demi kepentingan segelintir oknum?
Ilustrasi dugaan manipulasi data kepegawaian di lingkup Pemkab Konawe yang mencuatkan istilah "Jabatan Hantu". Akankah prinsip merit system runtuh demi kepentingan segelintir oknum?

ADIWARTA.COM: KONAWE – Dalam dunia birokrasi, tangga karier seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) idealnya menapaki anak tangga yang jelas: dari staf, menjadi pengawas (Eselon IV), hingga mencapai posisi administrator (Eselon III). Namun, di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe, sebuah “lompatan kuantum” jabatan kini tengah menjadi buah bibir yang memicu tanya.

Sorotan tajam tertuju pada sosok berinisial WW. Saat ini, ia menduduki posisi strategis sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe. Di atas kertas, ia adalah pejabat administrator. Namun, jika menelisik rekam jejak digital dan administratifnya, muncul sebuah narasi yang tak lazim: WW diduga menduduki kursi Kabid tanpa pernah benar-benar melewati fase Eselon IV.

Aturan kepegawaian sejatinya tidaklah abu-abu. Seorang ASN wajib memiliki pengalaman minimal tiga tahun di jabatan pengawas sebelum bisa mencicipi kursi Eselon III. Syarat ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penilaian kompetensi dan kematangan kepemimpinan.

Kejanggalan mulai terendus saat riwayat jabatan WW menemui jalan buntu dalam sistem kepegawaian nasional. Dampaknya fatal; jabatan Kabid yang ia duduki saat ini disebut-sebut tidak bisa digunakan untuk mengurus kenaikan pangkat karena terganjal syarat administratif yang bolong.

Menariknya, di tengah kebuntuan itu, tiba-tiba muncul sebuah data baru. WW tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan Morosi per 22 Juni 2022. Namun, data ini menyisakan misteri besar. Sumber internal menyebutkan bahwa jabatan tersebut tak pernah benar-benar diduduki oleh WW.

Bak “jabatan hantu”, ia tercatat ada di sistem, namun fisiknya tak pernah berkantor di sana.

Yang membuat dahi semakin berkerut adalah waktu kemunculan data tersebut. Riwayat jabatan di Kecamatan Morosi itu baru terinput dalam sistem pada 3 Maret 2026—hampir empat tahun setelah tanggal mulai jabatan yang diklaim.

Nama seorang oknum berinisial SN dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe tercatat sebagai penginput data tersebut. Hal ini memicu spekulasi liar: Apakah ini sebuah kesalahan input yang tertunda, ataukah upaya sistematis untuk “memuluskan” jalan sang pejabat demi memenuhi syarat kenaikan pangkat?

Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Publik menanti, apakah praktik ini akan dibiarkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di Konawe, ataukah akan ada langkah tegas untuk mengaudit integritas data kepegawaian tersebut.

Jika dugaan manipulasi data ini terbukti benar, maka ini bukan hanya sekadar soal kenaikan pangkat satu orang ASN, melainkan runtuhnya prinsip merit system—sebuah sistem yang menjanjikan bahwa jabatan diberikan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan berdasarkan kemahiran “mengolah” data di sistem informasi.*

Editor: Icha