ADIWARTA.COM: KONAWE – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Konawe mendesak Bupati Konawe agar segera mencopot Direktur Bank BPR Bahteramas Konawe terkait dugaan penggunaan atau pemanfaatan tanah dan bangunan rumah dinas Camat Soropia tanpa perizinan resmi.
Persoalan tersebut menjadi sorotan setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara yang menyebutkan bahwa penggunaan atau pemanfaatan aset tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
DPD LIRA Konawe menilai persoalan ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah guna memastikan pengelolaan aset milik daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati DPD LIRA Konawe, Andi Ifitrah Porondosi, menyampaikan bahwa Bupati Konawe harus mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencopot Direktur Bank BPR Bahteramas Konawe serta Kepala Kantor Kas BPR Bahteramas Soropia. Menurutnya, setiap pemanfaatan barang milik daerah harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Selain mendesak pencopotan pejabat perbankan terkait, DPD LIRA Konawe juga meminta Bupati Konawe memanggil dan memberikan sanksi kepada Camat Soropia periode 2021–2025 atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan barang milik daerah.
Andi Ifitrah menegaskan bahwa pengelolaan aset pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Oleh sebab itu, dugaan kelalaian tersebut perlu diperiksa secara objektif agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola aset daerah di Kabupaten Konawe.
Lebih lanjut, Andi Ifitra Porondosi mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe agar segera mengambil langkah untuk menghentikan sementara operasional BPR Bahteramas Soropia sampai persoalan pemanfaatan tanah dan bangunan rumah dinas Camat Soropia memperoleh kejelasan hukum dan administratif.
Ia menilai bahwa penyelesaian persoalan ini tidak boleh berlarut-larut, terlebih apabila menyangkut penggunaan aset pemerintah daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
DPD LIRA Konawe juga meminta Pemda Konawe mengevaluasi dan mempertimbangkan pemutusan hubungan kerja sama dengan Bank BPR Bahteramas Konawe. Desakan tersebut turut berkaitan dengan persoalan pengadaan mesin dan kartu ATM yang menurut DPD LIRA Konawe hingga saat ini diduga belum terealisasi sesuai janji.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat kelancaran transaksi perbankan, termasuk proses pembayaran maupun penerimaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe.
Oleh karena itu, DPD LIRA Konawe meminta pemerintah daerah memastikan komitmen pelayanan perbankan dipenuhi serta menjamin hak-hak PPPK tidak dirugikan akibat persoalan tersebut.
Pemkab Konawe Terima Aspirasi Massa
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Agus Suyono, menemui massa aksi dan menyatakan akan menyampaikan seluruh aspirasi kepada pimpinan daerah untuk dikaji serta ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Agus mengatakan, terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan massa aksi, yakni pelayanan Bank BPR Bahteramas Konawe kepada nasabah dan masyarakat, pelaksanaan perjanjian dengan pimpinan pemerintah daerah, serta dugaan pemanfaatan rumah dinas Camat Soropia sebagai kantor Bank BPR Bahteramas.
Terkait pelayanan perbankan, massa menyoroti sejumlah hal yang dinilai masih perlu dibenahi, termasuk komitmen atau janji yang disebut belum terealisasi.
Sementara mengenai perjanjian dengan pimpinan daerah, Agus menyebut perlu dilakukan penelusuran untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun persoalan pemanfaatan rumah dinas Camat Soropia menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah.
“Aspirasi ini saya terima sebagai Asisten I. Kami merupakan penyambung lidah dan pembantu pimpinan. Karena itu, seluruh aspirasi ini akan kami laporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya dikaji,” ujarnya.
Sebelumnya, DPD LIRA Konawe menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPR Bahteramas Konawe untuk menyampaikan tuntutan sekaligus meminta penjelasan atas sejumlah persoalan tersebut.
Namun, pihak DPD LIRA Konawe menilai aksi itu belum menghasilkan jawaban yang pasti dan memuaskan. Mereka juga menilai tanggapan yang diterima belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan.
Atas dasar itu, DPD LIRA Konawe menyatakan akan melanjutkan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara agar persoalan tersebut mendapat pemeriksaan serta tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga.*
Editor: Saldy







