ADIWARTA.COM: KONUT – Koordinator Solidaritas Warga Pribumi Lingkar Tambang Konawe Utara (SWAP-LINTAM KONUT), Robby Anggara, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Konawe Utara mengevaluasi proses pembebasan lahan warga di Kecamatan Motui yang dilakukan PT BKA dengan skema beli putus. Ia menduga proses tersebut dilakukan secara diam-diam dan diinisiasi langsung oleh Kepala Desa (Kades) Motui.
Robby menilai perubahan skema dari pembayaran royalti menjadi pembebasan lahan secara penuh bukan sekadar keputusan manajemen lokal, melainkan diduga berkaitan dengan kebijakan efisiensi di tingkat pemodal perusahaan.
“Pemda Konut didesak untuk segera mengambil alih kendali. Panggil dan evaluasi Kades Motui, audit transparansi pembebasan lahan tersebut! Negara harus memastikan tidak ada pembodohan sistematis yang direkayasa dari hulu ke hilir demi memuluskan ambisi efisiensi PT Jinsheng Mining dan jaringan korporasinya di Konawe Utara,” tegas Robby.
Menurut Robby, PT BKA memiliki keterkaitan operasional dengan PT Central Omega Resources (PT COR). Sementara itu, ia menyebut pemegang saham utama PT COR saat ini berada di bawah kendali PT Jinsheng Mining.
Struktur kepemilikan tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian dalam melihat persoalan pembebasan lahan warga Motui, terutama terkait pihak-pihak yang memiliki kendali dalam rantai bisnis pertambangan tersebut.
Logika Efisiensi Pemodal Raksasa
Robby menilai kehadiran PT Jinsheng Mining di puncak rantai kepemilikan memberikan gambaran mengenai kemungkinan pertimbangan bisnis di balik perubahan skema pembayaran kepada warga.
“Dalam kacamata bisnis korporasi raksasa, sistem royalti bulanan kepada warga lokal kerap dipandang sebagai beban operasional (overhead cost) yang menggerus margin keuntungan jangka panjang,” ujar Robby.
Menurutnya, skema beli putus lahan merupakan bentuk efisiensi modal yang menguntungkan korporasi, tetapi berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Ia mengibaratkan struktur bisnis tersebut seperti gurita raksasa, ketika pemegang saham utama di tingkat atas mengarahkan perusahaan operasional di bawahnya untuk mengamankan aset tanpa ikatan finansial lanjutan dengan warga.
Dengan pembebasan lahan secara penuh, lanjut Robby, korporasi berpotensi memperoleh kendali lebih besar atas cadangan bijih nikel untuk memenuhi kebutuhan smelter tanpa harus terus bernegosiasi atau berbagi keuntungan dengan masyarakat setempat.
Pemiskinan Struktural Tuan Rumah
Robby memperingatkan bahwa skema pembebasan lahan tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat Motui. Ia menilai warga yang menerima uang dari penjualan lahan berisiko kehilangan sumber penghidupan jangka panjang apabila tidak memiliki aset produktif pengganti.
“Ketika triliunan rupiah berputar di papan saham dan diekspor oleh pemodal utama, lagi-lagi kami hanya akan mewarisi tanah yang berlubang, menumpang di bekas tanah leluhur kami sendiri,” kata Robby.
Ia juga menyoroti proses pembebasan lahan yang menurut informasi yang diterimanya terkesan dilakukan secara diam-diam. Robby menduga Kepala Desa Motui turut menginisiasi proses tersebut.
“Ini adalah pengkhianatan sosiologis di tingkat akar rumput. Aparatur desa yang seharusnya menjadi pelindung dan benteng pertahanan hak-hak agraria warganya, justru diduga bermanuver menjadi ‘kepanjangan tangan’ atau broker bagi korporasi,” kecam Robby Anggara.
Pemda dan DPRD Diminta Turun Tangan
Robby menilai dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam proses pembebasan lahan, serta keterkaitan bisnis antara PT BKA, PT COR, dan PT Jinsheng Mining, menjadi tantangan bagi Pemda dan DPRD Konawe Utara untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat.
Menurutnya, pemerintah dan wakil rakyat tidak cukup hanya berhadapan dengan manajemen operasional di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri rantai penguasaan dan pengambilan keputusan dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Karena itu, ia meminta Pemda Konawe Utara memanggil dan mengevaluasi Kepala Desa Motui serta melakukan audit terhadap transparansi proses pembebasan lahan warga.
Robby menegaskan, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses pembebasan lahan berlangsung transparan dan tidak merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.
Hingga berita ini tayangkan, redaksi masih menunggu klarifikasi pihak terkait dalam pemberitaan, guna memperoleh informasi yang berimbang*
Editor: Saldy







