ADIWARTA.COM: KONUT – Solidaritas Warga Pribumi Lingkar Tambang Konawe Utara (SWAP-LINTAM KONUT) mendesak Bupati Konawe Utara segera mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Motui atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam polemik pungutan liar penggunaan jalan hauling yang dikaitkan dengan aktivitas PT Bumi Konawe Abadi (PT BKA).
Koordinator SWAP-LINTAM KONUT, Robby Anggara, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera merespons persoalan tersebut melalui pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, kejelasan dasar hukum pungutan, mekanisme penarikan, serta pencatatan dan pertanggungjawaban dana perlu ditelusuri karena diduga kuat telah terjadi penyimpangan kewenangan fatal.
“Kami minta Pemerintah Kabupaten serius menangani persoalan ini. Soal transparansi dan tanggung jawab publik tidak bisa ditawar. Kalau terbukti, Kades harus dicopot dan diproses hukum,” tegas Robby.
Robby menjelaskan bahwa praktik Pungutan tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2021, Hingga saat ini masyarakat tidak mengetahui secara pasti mengenai penerapan perdes serta transparansi hasil pungutan tersebut.
Karena itu, pihaknya meminta Penerapan Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi dasar pemberlakuan pungutan perlu diuji kesesuaiannya dengan Peraturan Bupati (Perbup) Konawe Utara Nomor 199 Tahun 2022.
Apabila Perdes tersebut diterapkan tanpa memenuhi ketentuan, prosedur, atau kewenangan yang dipersyaratkan dalam regulasi di atasnya, maka kebijakan pungutan tersebut berpotensi mengalami cacat prosedural dan tidak memiliki landasan hukum yang memadai.
Tuntutan evaluasi terhadap Kepala Desa Motui bukan sekadar persoalan pergantian jabatan, melainkan bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, Bupati Konawe Utara didesak untuk tidak mengabaikan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Desakan tersebut dinilai memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Selain meminta tindakan administratif dari pemerintah daerah, SWAP-LINTAM juga menyoroti pentingnya penelusuran terhadap dugaan pungutan jalan hauling tersebut.
“Pemeriksaan perlu mencakup dasar hukum penarikan, termasuk seluruh pihak yang menerima dana agar dimintai keterangan terkait pencatatan keuangan, serta pertanggungjawaban penerimaan yang dipersoalkan,” kata Robby
Ia menilai polemik dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan manipulasi data realisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang terafiliasi dengan PT Bumi Konawe Abadi (PT BKA) bukan sekadar masalah maladministrasi tingkat desa.
Melainkan sinyal bahaya dari fenomena “state capture” di mana aparat negara di tingkat akar rumput telah dikooptasi menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang.
Solidaritas Warga Pribumi Lingkar Tambang Konawe Utara juga akan membawa persoalan ini ke DPRD Provinsi Sultra untuk mendesak rapat dengar pendapat (RDP), Serta ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra apabila ditemukan dugaan maladministrasi.
SWAP LINTAM – KONUT juga meminta Polda Sultra guna mendorong percepatan penanganan laporan warga di Polres Konawe Utara yang telah mandek hampir setahun lamanya.
Robby juga menambahkan, Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, konflik kepentingan, atau upaya menghalangi proses penegakan hukum, hal tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut diperlukan agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SWAP LINTAM KONUT menegaskan Evaluasi kelayakan jabatan Kepala Desa Motui adalah harga mati. Masyarakat berhak atas pemerintahan yang bersih, transparan, dan berani berdiri sebagai benteng pelindung warga, bukan birokrasi pemuja korporasi yang menggadaikan masa depan desa.
“Otonomi desa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tidak boleh mati dan digantikan oleh tata kelola yang tunduk pada hegemoni korporasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini tayangkan, redaksi masih menunggu klarifikasi pihak Kepala Desa Motui terkait dalam pemberitaan, guna memperoleh informasi yang berimbang.*
Editor: Saldy







