close
Hukrim  

Jangkar Desak Kejati Sultra Transparan: Dugaan Korupsi ANTAM Harus Diusut Dan Percepat Penanganannya

IMG 20260412 WA0002

ADIWARTA.COM: KENDARI – Aliansi Jaringan Anti Korupsi (Jangkar) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jumat (10/4/2026). Mereka menuntut transparansi penuh dan percepatan penanganan sejumlah kasus hukum yang dinilai merugikan keuangan negara serta meresahkan masyarakat, meliputi proyek strategis yang mangkrak hingga dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Dalam aksinya, massa memfokuskan perhatian pada dua proyek besar di wilayah Kolaka yang hingga kini belum berjalan sesuai rencana, meskipun proses hukum dikabarkan sudah masuk tahap penyidikan sejak lama. Jenderal Lapangan Jangkar Sultra, Malik Bottom, memaparkan bahwa dua proyek tersebut yakni pembangunan Pelabuhan ANTAM senilai Rp420,1 miliar dan fasilitas Belt Conveyor senilai Rp178,4 miliar, yang total nilainya mencapai hampir Rp600 miliar, memiliki banyak kejanggalan.

“Kegagalan kedua proyek ini bukan sekadar masalah teknis atau keterlambatan pelaksanaan. Ada indikasi kuat bahwa di baliknya terdapat praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis yang telah merugikan keuangan negara secara signifikan,” tegas Malik di lokasi aksi.

Kedua proyek tersebut merupakan pekerjaan yang dipercayakan kepada BUMN konstruksi, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Sayangnya, pengerjaan tidak selesai sesuai jadwal yang ditetapkan, sehingga fasilitas tidak dapat difungsikan untuk mendukung kegiatan industri dan pertambangan sebagaimana tujuan awalnya.

Selain kasus di Kolaka, massa juga membawa isu dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Mandala Jayakarta yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Menurut JANGKAR, perusahaan tersebut diduga kuat menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa memiliki Izin Perubahan Peruntukan dan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH). Selain itu, perusahaan juga diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan ke kas negara.

Merespons tuntutan massa, perwakilan Kejati Sultra yang turun menemui massa menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan detail perkembangan penyidikan secara terbuka saat ini demi menjamin integritas proses hukum. Namun, pihak kejaksaan memberikan janji resmi kepada masyarakat dan pengunjuk rasa.

Pihak Kejati menjamin akan menyampaikan keterangan pers yang berisi perkembangan kasus, detail proses penyidikan, hingga informasi mengenai penetapan tersangka pada hari Senin (13/4/2026) mendatang.

Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ilham, juga telah mengonfirmasi bahwa kasus tersebut memang sudah masuk tahap penyidikan dan tim saat ini masih dalam proses pemanggilan serta pemeriksaan saksi-saksi. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra pun menambahkan bahwa koordinasi antar tim terus diperkuat agar penanganan kasus berjalan objektif.

Menanggapi jawaban tersebut, Jangkar Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum berani menetapkan tersangka dan mengusut seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu atau adanya praktik “tebang pilih” yang hanya menjerat pihak kecil.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum yang nyata. Siapa pun yang bersalah, baik itu dari kalangan pengusaha maupun pejabat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Malik.

Editor: Saldy