ADIWARTA.COM: KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang haram. Seorang perempuan berinisial YJ, 27 tahun, berhasil diringkus aparat Kepolisian karena terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.
Operasi penangkapan berlangsung pada Kamis malam, (7/5/2026), sekitar pukul 22.30 WITA, tepatnya di kawasan BTN Bukit Marwah Blok EE6, Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kendari. Langkah tegas ini bermula dari laporan dan keluhan warga yang merasa resah akibat maraknya dugaan transaksi narkotika yang terjadi di lingkungan tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa pihaknya segera merespons informasi yang masuk. Tim operasional langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan pengawasan di lokasi yang dicurigai, hingga akhirnya menemukan kejelian aktivitas yang mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.
“Anggota Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan sabu di wilayah BTN Bukit Marwah. Kami langsung turun melakukan pemantauan dan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar,” ungkap AKP Andi Musakkir Musni kepada awak media.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas segera melakukan penggeledahan terhadap diri maupun kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sepeda motor Honda Stylo. Dari pemeriksaan awal, petugas langsung menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi di bagian dasbor kendaraan tersebut.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, pelaku pun tak mampu membantah dan mengakui bahwa masih ada stok narkotika lainnya yang disembunyikan di belakang rumah di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan itu, tim kembali melakukan penggeledahan lanjutan dan berhasil menemukan tambahan 42 paket sabu yang tersimpan di dalam sebuah dompet berwarna cokelat.
Secara keseluruhan, aparat berhasil mengamankan 43 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 9,18 gram. Tak hanya narkotika, sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kemasan dan transaksi juga disita menjadi barang bukti, antara lain gunting kecil, sachet plastik kosong, potongan pipet, dua gulung pipet, kantong plastik, timbangan digital, satu unit ponsel, serta sepeda motor yang kerap dipakai pelaku beraksi.
“Pelaku terbukti menyimpan, dan bersiap mengedarkan narkotika jenis sabu saat diamankan. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di markas Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani serangkaian proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Andi.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini terancam jerat hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disertai Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Kendari menegaskan tidak akan pernah mengendurkan pengawasan. Pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap setiap jaringan maupun individu yang terlibat dalam peredaran narkotika, demi menjaga Kota Kendari tetap bersih dari ancaman bahaya obat-obatan terlarang.
Editor: Saldy








