close

Proyek Futsal 200 Juta Di Kel.Punggaluku Terbengkalai, IPMA Konsel: Ini Aib Penyimpangan Anggaran

IMG 20260204 003748
BAGIKAN BERITA:

ADIWARTA.COM: KONSEL – Lapangan futsal yang dibangun menggunakan anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan dugaan nilai investasi sekitar 200 Juta, Kini menjadi proyek mati yang tidak berfungsi. Kondisi fasilitas publik tersebut yang rusak parah, tanpa atap, karpet terkelupas, dan tidak terawat, menuai kecaman keras dari Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Selatan (IPMA Konsel).

Apriansyah, Ketua Umum IPMA Konsel sekaligus putra daerah asli Kelurahan Punggaluku, menegaskan bahwa kondisi lapangan yang seharusnya menjadi sarana rekreasi dan pengembangan olahraga masyarakat kini malah menjadi bukti kegagalan pengelolaan.

20260204 011847
Ketgam: Kondisi Lapangan futsal yang terbengkalai. Pagar berkarat, karpet terkelupas, dan tidak terawat. Berlokasi di taman Punggaluku Green park, Kel. Punggaluku Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan

“Uang negara yang berasal dari kontribusi rakyat digunakan untuk membangun fasilitas publik, namun hasilnya justru terbengkalai dan kehilangan fungsi sosialnya. Lebih memprihatinkan lagi, masyarakat tetap dipungut biaya sebesar Rp50.000 untuk penggunaan fasilitas publik,” ujar Apriansyah dalam siaran pers IPMA Konsel, Selasa (03/02/2026).

Menurutnya, permasalahan ini bukan hanya kasus teknis terkait pemeliharaan fasilitas, melainkan mengarah pada dugaan kegagalan total pengelolaan, pembiaran sistematis, dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran serta aset daerah. “Jika anggaran ratusan juta dikelola dengan benar dan akuntabel, tidak mungkin menghasilkan bangunan yang ditinggalkan dan tidak bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

IPMA Konsel menduga beberapa peraturan perundang-undangan telah dilanggar dalam pembangunan dan pengelolaan lapangan futsal tersebut, antara lain:

1.Pasal 23 UUD 1945 yang mewajibkan keuangan negara dikelola transparan dan bertanggung jawab untuk kepentingan rakyat.

2.Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mensyaratkan penggunaan anggaran harus akuntabel dan tepat guna.

3.Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengamanatkan pengelola anggaran wajib menjaga dan memelihara aset negara.

4.Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan fasilitas publik harus layak dan tidak memberatkan masyarakat.

5.Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang melarang komersialisasi aset daerah tanpa dasar hukum resmi, sehingga pungutan Rp50.000 diduga termasuk pungutan liar (pungli).

Berdasarkan hal tersebut, IPMA Konsel mengajukan tuntutan tegas kepada pihak berwenang:

1. Melakukan audit total dan transparan terhadap anggaran pembangunan serta pengelolaan lapangan futsal oleh Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Konawe Selatan.

2. Memanggil dan mengeluarkan keterangan seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan fasilitas.

3. Memberhentikan segera seluruh bentuk pungutan biaya kepada masyarakat untuk penggunaan lapangan.

4. Menuntut pertanggungjawaban administratif dan hukum bagi pihak yang terbukti lalai atau melakukan penyimpangan.

5. Melakukan perbaikan total terhadap lapangan atau mengembalikan kerugian negara jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran.

“Kami tidak akan diam melihat tanah kelahiran kami dijadikan contoh buruk pengelolaan uang negara. Jika tidak ada tindakan konkret dari pihak berwenang, IPMA Konsel siap membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi, termasuk ke institusi pengawas negara dan aparat penegak hukum,” tandas Apriansyah.

Editor: Saldy