close

Kejati Sultra Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan di Konawe Utara

Kepala Kejati Sultra, Patris Yusran Jaya
Kepala Kejati Sultra, Patris Yusran Jaya

ADIWARTA.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah tetapkan tiga petinggi perusahaan tambang nikel Konawe Utara (Konut) sebagai tersangka kasus korupsi, Senin (5/6/2023).

Tiga tersangka pada kasus tersebut berasal dari tiga perusahaan yang berbeda. Mereka ialah HA Manajer PT Antam UBPN Konut, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (AA) AA dan GL yang merupakan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining.

Kepala Kejati Sultra, Patris Yusran Jaya mengungkapkan, PT Lawu diketahui telah menjadi kerja sama operasi (KSO) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam UBPN Konut. Kerja sama tersebut telah terjalin sejak 2021 dengan luas area yang dikelola mencapai 22 hektar.

Pada KSO tersebut lanjut Patris, KSO sejahusnya menjual ore Nikel ke PT Antam. Akan tetapi, hanya sebagia kecil saja yang diserahkan ke perusahaan BUMN tersebut. Sebagian besar dari ore tersebut malah dijual ke semelter lain menggunakan disebut dokumen terbang (baca: dokumen palsu) dari TP KKP dan perusahaan tambang lainnya.

“Seharusnya di jual ke Antam, tapi dijual ke smelter lain menggunakan dokumen palsu atau dokumen terbang dari KKP,” jelasnya kepada awak media.

Lanjut Patris, Kejati sendiri telah memeriksa 31 saksi pada kasus tersebut. Kemungkinan, masih akan ada tersangka baru.

Saat ini ketiga tersangka yang ditetapkan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami meminta bantuan auditor untuk menghitung besaran kerugian negara dari kasus ini,” ungkap Patris.

Sebagaimana diketahui, sebelum menetapkan tiga tersangka, pihak Kejati melakukan penggeledahan di kantor PT Antam, kantor PT Lawu, serta kediaman bos KKP.*