close
Utama  

Kasus Dugaan Perzinahan Dua Guru PPPK SMA 1 Puriala Belum Jelas, Pelapor Desak Kepastian Hukum

1000970232 11zon
Astriani (kanan) dan tangkapan layar dari vidio bukti dugaan perzinahan IK dan WA.
BAGIKAN BERITA:

ADIWARTA.COM: KONAWE – Penanganan kasus dugaan perzinahan yang melibatkan dua oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMA Negeri 1 Puriala, Kabupaten Konawe, hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Dua terduga pelaku berinisial IK dan WA sebelumnya dilaporkan oleh Astriani, istri sah IK, ke Polres Konawe pada 18 Mei 2026. Astriani menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Selain melapor ke Polres Konawe, Astriani juga mengadukan kasus tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara pada 25 Mei 2026. Ia menyebut pihak dinas telah melakukan pemanggilan terhadap kedua terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi.

Namun, hingga genap satu bulan sejak laporan tersebut disampaikan, Astriani mengaku belum melihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait.

Yuyun mengaku telah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, berkas kasus itu kemungkinan akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara pada pekan depan.

Meski demikian, hingga saat ini ia mengaku belum menerima kepastian terkait sanksi maupun tindak lanjut yang akan diberikan kepada kedua oknum guru PPPK tersebut.

“Saya berharap ada tindakan yang tegas terhadap keduanya. Sudah satu bulan berjalan, tetapi belum ada keputusan yang jelas,” ujar Astriani yang akrab disapa Yuyun kepada wartawan.

Yuyun juga mempertanyakan status pembayaran gaji kedua oknum guru PPPK tersebut. Menurutnya, keduanya saat ini sudah tidak aktif menjalankan tugas sebagai guru setelah dinonaktifkan oleh pihak sekolah.

Ia menduga kedua terduga pelaku masih menerima hak keuangan sebagai PPPK, termasuk gaji bulanan, gaji ke-13, serta tunjangan sertifikasi guru.

Menurut Yuyun, apabila benar kedua oknum tersebut masih menerima penghasilan penuh meski tidak lagi menjalankan tugas, maka kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari instansi terkait.

“Kalau memang sudah dinonaktifkan dan tidak menjalankan tugas, saya berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sultra dapat memberikan penjelasan terkait status gaji mereka,” katanya.

Lebih lanjut, Yuyun menyoroti hak istri dan anak yang selama ini melekat dalam komponen penghasilan suaminya sebagai ASN PPPK.

Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara segera mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku sembari menunggu proses hukum berjalan.

Menurut Yuyun, dugaan perzinahan tersebut diperkuat dengan adanya rekaman video yang disebut memperlihatkan IK dan WA berada di rumah orang tua IK di Desa Meraka, Kecamatan Lambuya.

Yuyun berharap proses hukum yang sedang berjalan di Polres Konawe dapat segera memberikan kepastian hukum. Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pendidikan dan BKD tidak menunggu proses pidana selesai untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN yang diduga dilakukan kedua oknum guru PPPK tersebut.

Sebelumnya, dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum guru PPPK di SMA Negeri 1 Puriala menjadi perhatian publik setelah Astriani mengaku memergoki suaminya bersama seorang rekan kerja perempuan di rumah mertuanya pada 18 Mei 2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparatur PPPK yang berprofesi sebagai tenaga pendidik. Astriani berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kedua oknum tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.*

Editor: Saldy