close
Utama  

AMPG Laporkan Empat SPPG ke Kejari Konawe Terkait Dugaan Korupsi MBG

1783327224829
BAGIKAN BERITA:

ADIWARTA.COM: KONAWE – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Konawe disorot.

Aliansi Masyarakat Peduli Gizi (AMPG) Kabupaten Konawe secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melalui pengaduan masyarakat (dumas), Senin (6/7/2026).

Laporan tersebut menyoroti dugaan praktik manipulasi harga (mark-up) dan transaksi fiktif di luar sistem digital pada empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni SPPG Tamesandi Uepai, SPPG Arombu, SPPG Lalosabila 1, dan SPPG Lalosabila 2.

Ketua AMPG Kabupaten Konawe, Syahrul Laremba, mengatakan laporan tersebut merupakan hasil perluasan uji petik serta monitoring lapangan yang dilakukan organisnya. Dari hasil pemantauan, AMPG mengaku menemukan pola dugaan pelanggaran yang dinilai dilakukan secara terstruktur di sejumlah dapur komunal penyelenggara program MBG.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya mens rea atau niat jahat untuk mengakali sistem digital yang telah dibangun Badan Gizi Nasional. Modus utamanya adalah mem-bypass aplikasi SIPGN dengan melakukan transaksi pengadaan bahan baku secara luring (offline) tanpa menerbitkan Purchase Order (PO) maupun Berita Acara Serah Terima (BAST) digital,” ucap Syahrul di depan Kantor Kejari Konawe.

Menurutnya, praktik tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk menggelembungkan harga satuan bahan baku pangan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), sekaligus membuat administrasi belanja yang diduga bersifat fiktif.

AMPG menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sekaligus berdampak pada penurunan kualitas gizi makanan yang diterima para penerima manfaat, khususnya anak-anak.

Selain dugaan penyimpangan dalam pengadaan, AMPG juga menemukan minimnya keterbukaan informasi di sebagian besar SPPG yang dipantau. Mayoritas dapur disebut tidak memasang papan informasi sebagaimana mestinya.

Sementara satu-satunya SPPG yang memasang papan informasi fisik justru tidak mencantumkan daftar harga riil bahan baku maupun menu harian.

Sekretaris AMPG Kabupaten Konawe, Muhammad Jisrah Rahman, menilai kondisi tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi pengelolaan anggaran publik.

“Tindakan menutup akses transparansi anggaran ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini menjadi indikasi adanya selisih harga yang diduga sengaja ditutupi dari masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, AMPG juga mengawal dugaan kasus serupa di tingkat kepolisian. Organisasi tersebut menyebut Polres Konawe telah memeriksa Kepala SPPG Ambekairi 2 dan melanjutkan proses pemeriksaan dengan melibatkan akuntan serta ahli gizi melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Melalui laporan resmi yang disampaikan ke Kejari Konawe, AMPG mendesak jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) segera melakukan penyelidikan, memanggil para kepala SPPG yang dilaporkan, serta menyita dokumen pertanggungjawaban keuangan milik mitra pengelola guna mengungkap dugaan penyimpangan dan menyelamatkan potensi kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak SPPG terkait.*

Editor: Icha