close
Utama  

Dugaan Korupsi Makan Minum di Setda Konawe Menguat, Polisi Periksa Pihak Penyedia “RM ATP”

file 00000000fd7072069dee6fe0f5f928c1
Gambar Ilustrasi.

ADIWARTA.COM: KONAWE – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Konawe terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi bernilai besar di Bagian Umum dan Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati Konawe yang nilainya ditaksir lebih dari Rp9 miliar. Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui mekanisme penggunaan anggaran tersebut.

Setelah sebelumnya memeriksa pejabat aktif, mantan pejabat, bendahara hingga eks bendahara, penyidik kini mengarahkan fokus pada pihak penyedia. Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah pemilik Rumah Makan (RM) ATP berinisial S.

Pria berkacamata itu terlihat berada di ruang Unit Tipidkor Polres Konawe sejak pagi hingga siang hari untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan RM ATP diduga tidak memiliki wujud fisik sebagaimana mestinya. Dugaan ini menguatkan indikasi adanya penyedia fiktif dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasi Humas IPTU Rahman, SH, MM menegaskan bahwa keterangan dari pemilik RM ATP sangat krusial dalam mengungkap perkara ini secara menyeluruh.

“Keterangan saudara S sangat penting untuk membuat perkara ini menjadi terang,” ujar IPTU Rahman, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai pihak guna mengurai dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024. Laporan tersebut mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.

Dalam dokumen itu, BPK menemukan indikasi ketidakwajaran pada sejumlah pos anggaran. Di antaranya, belanja makan dan minum Kepala Daerah pada Bagian Umum sebesar Rp3,1 miliar.

Selain itu, terdapat anggaran makan dan minum lainnya senilai Rp2,1 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya. BPK juga menyoroti pengeluaran sewa tenda sebesar Rp257 juta yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Temuan lainnya adalah belanja makan dan minum pada Bagian Humas dan Protokoler yang mencapai Rp3,7 miliar, yang juga dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut.*

Editor: Icha