ADIWARTA.COM: KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 22.20 WITA.
Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.A.F. beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 26,64 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru, timbangan digital, alat isap atau bong, alat pres, pipet yang telah dimodifikasi sebagai alat takar, sachet plastik bening, tas berwarna hitam, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Puunaha. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan M.A.F. yang saat itu berada di atas sepeda motor.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah yang bersangkutan di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu, timbangan digital, alat takar yang telah dimodifikasi, alat pres, serta perlengkapan lainnya.
Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan dan menemukan tiga sachet kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di saluran air depan kawasan Wisata Kuliner, Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, yang diduga disembunyikan oleh tersangka.
Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang disita terdiri atas 43 sachet berukuran besar dan kecil dengan berat bruto keseluruhan 26,64 gram.
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.
Menurutnya, peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap. Masyarakat diharapkan terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta melaksanakan gelar perkara.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*
Editor: Saldy







