close
Ragam  

Diduga Gunakan Material MBLB Ilegal, Sejumlah Proyek di Konawe Diminta Dievaluasi

1793102553173

ADIWARTA.COM: KONAWE – Konsorsium Pemuda dan Aktivis Konawe mendesak Polres Konawe menelusuri dugaan penggunaan material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ilegal dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain meminta aparat penegak hukum (APH) menyelidiki legalitas material tersebut, mereka juga mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Konawe menghentikan sementara serta mengevaluasi proyek-proyek yang berada dalam lingkup kewenangannya.

Koordinator Lapangan (Korlap) Konsorsium Pemuda dan Aktivis Konawe, Irsan Pagala, mengatakan penelusuran perlu dilakukan untuk memastikan pasir, batu, dan tanah urug yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi berasal dari sumber yang memiliki izin sesuai ketentuan.

Menurutnya, persoalan legalitas material tidak boleh diabaikan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pemasok maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Ia menilai, aparat penegak hukum perlu menelusuri asal-usul material secara menyeluruh, termasuk dokumen perizinan dan jalur distribusinya.

Irsan juga menyinggung Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

“Seharusnya regulasi ini menjadi salah satu dasar dan pintu masuk bagi APH untuk melakukan penelusuran dan membongkar persoalan tersebut,” tegas Irsan.

Di tempat yang sama, Muh. Supril mendesak Dinas PUPR Konawe melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang menjadi kewenangannya. Ia menilai pengawasan tidak cukup hanya berfokus pada progres fisik pekerjaan, tetapi juga harus memastikan legalitas dan asal-usul material yang digunakan.

Supril juga meminta penelusuran dilakukan terhadap sejumlah pekerjaan di luar lingkup Dinas PUPR, di antaranya proyek rabat jalan yang diduga berkaitan dengan kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang berkaitan dengan Dinas Pertanian.

Selain itu, ia menyoroti pembangunan sejumlah gedung instansi pemerintah, termasuk Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Konawe, Gedung PKK Konawe, dan Gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe.

Menurut Supril, penelusuran terhadap proyek-proyek tersebut perlu dilakukan dengan memeriksa dokumen pengadaan, sumber pasokan, serta legalitas material yang digunakan di lapangan.

Di akhir pernyataannya, Konsorsium Pemuda dan Aktivis Konawe meminta Polres Konawe melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal, termasuk melalui operasi tangkap tangan (OTT) apabila ditemukan bukti dan terpenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka berharap penelusuran dan evaluasi tersebut dapat memastikan pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Konawe berjalan sesuai ketentuan, baik dari aspek pekerjaan maupun legalitas material konstruksi yang digunakan.

Hingga berita ini tayangkan, redaksi masih menunggu klarifikasi pihak terkait dalam pemberitaan, guna memperoleh informasi yang berimbang*

Editor: Saldy