ADIWARTA.COM: KONAWE – Aktivitas tambang batu di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipersoalkan. Kegiatan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) itu diduga tetap berjalan meski belum mengantongi izin pertambangan resmi.
Dugaan tersebut disampaikan Irsan Pagala, pemuda Konawe yang aktif dalam gerakan kemahasiswaan dan masyarakat. Ia mendesak Polres Konawe dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara segera turun tangan memeriksa aktivitas perusahaan tersebut.
Irsan mengatakan perusahaan tambang batu di Desa Wawohine masih menjalankan kegiatan pertambangan meski diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Polres Konawe wajib turun melakukan penindakan atas adanya aktivitas tersebut, Mengingat pernyataan Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sultra bahwa sampai saat ini belum ada IUP atau SIPB tambang batu yang terbit untuk konawe, Akan tetapi perusahaan tersebut masih lancar menjalankan aktivitasnya” ujar, Irsan Pagala yang juga merupakan salah satu kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe.
Menurut Irsan, status izin tambang tersebut perlu segera dipastikan. Ia meminta Kapolres Konawe yang baru menjabat tidak sekadar menunggu laporan, tetapi menunjukkan langkah konkret terhadap dugaan pelanggaran pertambangan.
“Ini bukan soal baru saja menjabat, Tapi ini soal integritas Penegak Hukum yang harus dijaga dan di buktikan. Makanya kami tunggu kapan bergerak dan bertindak” tegasnya.
Irsan juga meminta Dinas ESDM Sultra memastikan kembali legalitas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Menurut dia, pernyataan pemerintah mengenai belum adanya penerbitan SIPB tambang batu di Konawe harus diikuti dengan pengawasan di lapangan.
Ia juga mengingatkan kepada Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sultra agar berpegang teguh atas pernyataan yang disampaikan terkait SIPB yang belum diterbitkan untuk konawe sampai saat ini, dan segera mengambil langkah tegas dan terukur terhadap perusahaan tambang batu yang berada di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
“Jika benar SIPB belum terbit untuk konawe maka seharusnya pihak ESDM Sultra segera bertindak, Hal ini untuk menghindari timbulnya asumsi bahwa telah terjadi pembiaran aktivitas pertambangan yang diduga ilegal” tuturnya.
Irsan menilai pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus memperbesar kecurigaan publik terhadap pengawasan sektor pertambangan di Konawe.
Ia mengatakan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan atau pemeriksaan administratif. Aparat penegak hukum dan instansi teknis diminta memastikan status izin, kegiatan di lapangan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tersebut.
Irsan juga menyinggung Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti pihak Polres Konawe maupun pihak ESDM Sultra maka hal ini akan menjadi salah satu catatan buruk bahkan memicu kecurigaan publik terkait dugaan pembiaran aktivitas pertambangan yang diduga melanggar Pasal 158 UU. Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU. Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara,” kata Irsan
Ia memastikan tekanan terhadap aparat dan pemerintah daerah akan berlanjut jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.
“Kami pastikan dalam beberapa hari kedepan akan melakukan konsolidasi besar-besaran dan segera menggelar aksi unjuk rasa di Polres Konawe bahkan di kantor Dinas ESDM Sultra,” tutup Irsan Pagala.*
Editor: Saldy







