ADIWARTA.COM: KENDARI – Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Konawe Utara (Konut) dan Asosiasi Perusahaan Keagenan atau ISAA Sultra melaporkan Bupati Konut H. Ruksamin ke Kantor Ombusdman Perwakilan Sulawesi Tenggara di Kendari, Senin 22 Mei 2023.
Ruksamin dilaporkan atas dugaan malaadministrasi penerbitan surat rekomendasi yang ditujukan kepada PT. Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI), PT. Obsidian Stainless Stell (PT OSS) dan PT. Satria Kurnia Sampara (PT SKS).
Hal ini sesuai nomor Surat Rekomendasi Nomor 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT VDNI, Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 1589 yang ditujukan kepada PT OSS dan Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 1589 yang ditujukan kepada PT SKS.
Pelaporan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Sukdar, SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SP dan LAW FIRM disertai dengan adanya unjuk rasa oleh karyawan dari 2 perusahaan tersebut.
“Perlu kami informasikan bahwa klien kami APBMI dan ISAA, keduanya berkedudukan dan beraktivitas usaha di wilayah hukum dan wilayah administrasi Kabupaten Konawe Utara. Klien kami merupakan perusahaan bongkar muat yang berdasarkan pendiriannya dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP6 / AL 3014/Phb 89 Tentang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia,” kata Sukdar, SH.
Menurut Sukdar, sejak tahun 2020 lalu hingga saat ini APBMI yang merupakan asosiasi perusahaan bongkar muat dan juga keagenan telah melakukan aktivitas pekerjaan usaha dan kemitraan di bidang bongkar muat dan keagenan di Kabupaten Konawe Utara dengan perusahaan PT VDNI dan PT OSS.
Lebih lanjut Sukdar menjelaskan dugaan maladministrasi ini bermula pada Maret 2023. Saat itu, Bupati Konawe Utara secara tiba-tiba mengukuhkan dan melantik Pengurus Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat yang bernama Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) dan Asosiasi Pengusaha Keagenan Kapal Konawe Utara
(APK-KU).
Kemudian, Bupati Konut pada Tanggal 24 Maret 2023 mengeluarkan surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 15 89 yang ditujukan kepada PT VDNI, PT SKS dan PT OSS yang pada pokoknya merekomendasikan Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) dan Asosiasi Pengusaha Keagenan Kapal Konawe Utara (APK-KU) yang tujuannya agar PT VDNI, PT SKS dan PT OSS mau bermitra dengan dua perusahaan yang direkomendasikan Bupati Konut tersebut.
“Tentu merugikan keberadaan dari perusahaan klien kami. Kami telah menilai dan menelaah tindakan Bupati Konut tersebut menggunakan dasar hukum yang termaktub dalam Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 15 89 yang ditujukan kepada PT VDNI, PT SKS dan PT OSS menggunakan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah,” jelasnya.
Dalam aturan tersebut kata Sukdar, kewenangan pemerintah daerah adalah menyediakan daftar calon mitra bersama dengan asosiasi untuk bermitra dengan perusahaan besar, cukup itu kewenangan yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut. Namun, Bupati Konut telah melampaui
kewenangan dengan bertindak mengeluarkan rekomendasi tertulis.
“Hal ini jelas bertentangan dengan hukum dan asas – asas umum pemerintahan yang
baik. Hemat kami, tindakan Bupati Konut adalah tindakan dengan menyalahgunakan kewenangananya dan bertindak sewenang-wenang yang merupakan tindakan maladministrasi yang merugikan hak-hak dan kepentingan klien kami,” terangnya.
Salah satunya kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yakni kepala daerah itu seperti bupati adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya bahwa dengan mengeluarkan tiga rekomendasi tersebut yang bukan kewenangannya telah melanggar larangan-larangan sebagai bupati yaitu telah diduga membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sukdar menganggap, tindakan salah satu kepala daerah membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain, itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
“Setelah memperhatikan Surat Rekomendasi itu, tidak satupun klausul dari isi Peraturan Menteri
dimaksud memberikan kewenangan kepada bupati untuk merekomendasikan asosiasi perusahaan tertentu untuk bermitra dengan usaha besar di daerah,” bebernya.
“Lebih pokoknya bupati adalah memiliki
kewajiban pembinaan dan penyedia daftar kemitraan bersama dengan asosiasi, maka pencatuman peraturan menteri dimaksud adalah tindakan tidak cermat, nepotisme, dan kesewenang-wenangan kepada hak-hak warga negara lainnya, sebagai Bupati Konut berilah contoh kepada semua,” katanya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB dan Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikeluarkannya Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 15 89 yang tujukan kepada PT VDNI bertentangan dengan asas kepastian hukum. Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan Perundang- Undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sehingga dalam hal ini terlihat jelas Bupati Konut telah melanggar asas kepastian hukum tersebut dengan tidak adanya alasan-alasan yang jelas dalam mengeluarkan suatu tindakan.
Surat Rekomendasi yang dikeluarkan bertentangan dengan asas keterbukaan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan asas pelayanan yang baik, dan juga bertentangan dengan asas profesionalitas.
Yang dimaksud dengan “profesionalitas”
adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mewakili kepentingan hukum klien. Kami berharap bahwa Pengaduan/Pelaporan Pelapor untuk seluruhnya dapat diterima dan diproses,” pinta Sukdar.
Oleh karenanya, selaku kuasa hukum pihaknya minta kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penyelidikan dan investigasi atas tindakan Bupati Konut.
Mewajibkan kepada Bupati Konut untuk mencabut dan dinyatakan tidak sah semua rekomendasi yang dikeluarkan.
Sebagai tambahannya meminta kepada Bupati Konut sebagai pembina dalam berjalannya usaha-usaha di Konut seharusnya menciptakan iklim investasi yang baik agar usaha berjalan dengan sehat.
“Klien kami adalah perusahaan bongkar muat yang sudah sejak 2020 bekerja dengan PT VDNI dan PT OSS, janganlah diusik,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Konawe Utara H. Ruksamin belum bisa diminta konfirmasi terkait pelaporan tersebut.*
