ADIWARTA.COM: KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan serangan digital berupa doxing yang dialami wartawan kendarihariini.com, Fadli Aksar, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (3/6/2026).
Tidak hanya AJI, IJTI, dan KKJ tapi hadir juga Pers Mahasiswa IAIN Kendari yang mendampingi dan mengawal kasus serangan personal terhadap salah seorang jurnalis.
Ian Aristiawan Ketua Umum Pers Mahasiswa IAIN Kendari sangat menyayangkan dan prihatin serta mengecam keras tindakan doxing akun anonim Facebook terhadap wartawan “Berdasarkan informasi yang beredar, data pribadi berupa foto dan narasi yang tidak mengenakkan disebarluaskan di media sosial hal tersebut tentunya sangat merugikan korban, Tindakan tersebut juga telah mendapat kecaman dari organisasi jurnalis di Sulawesi Tenggara. Praktik semacam ini tidak dapat dibenarkan dan sangat bertentangan dengan kebebasan pers. Maka dari itu kami berharap kausus tersebut dapat diselesaikan dengan hukum yang berlaku,” Tegasnya.
Pelaporan disertai bukti-bukti digital, antara lain tangkapan layar postingan dari akun anonim yang menyebarkan data pribadi, foto, dan nomor ponsel Fadli disertai narasi bernada pelecehan. Bukti itu dikumpulkan dari beberapa grup Facebook lokal, termasuk Sultra Info, Pilwali Kendari, dan Sultrawatch.
Serangan tersebut terjadi pada Selasa (2/6/2026), sehari setelah kendarihariini.com menerbitkan berita kasus dugaan KDRT yang menimpa Wali Kota Kendari pada Senin (1/6/2026). Sejumlah Organisasi jurnalis menilai doxing itu bagian dari intimidasi digital yang mengancam kebebasan pers dan keselamatan personal jurnalis.
“Kami mendampingi rekan kami Fadli ke Polda Sultra. Tindakan ini jelas intimidasi yang berpotensi menghalang-halangi kerja jurnalistik,” Tegas Ketua Aji Kendari Nursadah.
Nursadah menyatakan praktik doxing tidak hanya mencederai etika publik, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pers. Ia menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh undang-undang dalam tugas peliputan dan penyampaian informasi publik, sehingga serangan digital seperti ini harus mendapat penanganan serius.
AJI, IJTI, KKJ, dan Pers Mahasiswa IAIN menyerahkan seluruh bukti ke penyidik dan meminta Polda Sultra mengerahkan kemampuan forensik siber untuk mengungkap pelaku di balik akun anonim tersebut. Mereka juga menuntut proses hukum yang transparan dan perlindungan bagi korban.
Editor: Saldy








