close
Hukrim  

Seorang Wanita jadi Tutel Sabu, Polisi Amankan barang bukti 16,43 Gram

IMG 20260327 WA0001
BAGIKAN BERITA:

ADIWARTA.COM: KENDARI – Tim 2 Opsnal Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil memutus jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kota Kendari. Operasi penindakan yang dilaksanakan pada Kamis (26/3/2026), sekitar pukul 10.20 Wita ini berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan dan menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 16,43 gram.

Pengungkapan kasus ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/A/28/III/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Sultra. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut, tim operasional segera meluncurkan penyelidikan. Melalui metode pengamatan cermat dan pembuntutan yang terencana, petugas berhasil memetakan pergerakan dan memastikan lokasi target.

Tersangka yang berinisial AP (23) diamankan di kediamannya yang terletak di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Awalnya, tersangka menunjukkan sikap tidak kooperatif saat dilakukan interogasi dan penggeledahan awal. Namun, ketelitian tim kepolisian tidak terlewatkan. Dalam penggeledahan lanjutan di bagian belakang rumah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara terselubung di bawah spring bed bekas, tepatnya disimpan di dalam kantong yang berisi kemasan bekas makanan ringan dan bungkus rokok.

Secara rinci, petugas berhasil mengamankan 33 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, disita pula sejumlah alat pendukung aktivitas peredaran, meliputi timbangan digital, plastik sachet kosong, alat hisap sederhana, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh pasokan narkotika tersebut dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A. Modus yang digunakan adalah sistem tempel, di mana koordinasi pengiriman dan penyerahan dilakukan melalui komunikasi telepon serta pesan aplikasi WhatsApp.

“Berdasarkan temuan dan pengakuan, kami menduga tersangka berperan sebagai pengedar. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa saat diamankan, ia tengah menyimpan dan menyiapkan sabu dalam kemasan siap edar,” tegas Kombes Pol Amry Yudhy.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pelakunya dengan hukuman berat.

Polda Sulawesi Tenggara kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dan menjadi mata-mata kepolisian. Segala informasi terkait indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika sangat diharapkan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.

Editor: Saldy